Beda Keinginan, Virgoun Bicara Kemungkinan Damai dalam Kasus Zina, Tenri Ajeng Siap Sampai Disidangkan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alsmayah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Virgoun bicara soal kemungkinan damai dari dugaan kasus perzinaan yang dilaporkan Inara Rusli.
Sebab kali ini Virgoun bersama Tenri Ajeng Anisa dipertemukan guna melakukan agenda konfrontir oleh penyidik Polda Metro Jaya atas laporan polisi Inara Rusli.
Baca juga: Bantah Zina dengan Virgoun, Tenri Ajeng Harap Inara Rulis Kooperatif Jalani Proses Hukum
Namun agenda konfrontir tersebut dianggap seperti kesempatan restoratif justice antara Virgoun, Tenri Ajeng dan pihak Inara Rusli.
"Ngga ada semua sesuai dengan pertanyaan yang disampaikan sih," Kata kuasa hukum Virgoun, Adrianus Agal, di Polda Metro Jaya, Selasa (17/10/2023).
"Nggak, ngga ada itu ngga ada. Lebih ke restoratif justice, arahnya ke sana," sambungnya.
Baca juga: Tenri Ajeng Anisa Bantah Lakukan Perzinaan dengan Virgoun
Berbeda dari pihak Virgoun dimana Tenri Ajeng justru tidak mau berdamai akan tuduhn melakukan perzinaan dengan Virgoun dari Inara.
Namun kembali hal itu merupakan hak bagi setiap orang untuk berpendapat.
"Ujungnya akan ke situ (tidak akan damai) kalau macam yang mereka bicara itu hak mereka bicara apa juga. Tapi yang kami ketahui prosesnya menuju ke situ (restoratif justice)," ujar Adrianus.
Sehingga diharapkan jalan damai dapat terjalin antara pelapor kasus perzinaan yaitu Inara Rusli terhadap terlapor, Virgoun dan Tenri Ajeng.
Baca juga: Inara Rusli Jalani Pemeriksaan Kasus Pencemaran Nama Baik yang Dilaporkan Tenri Ajeng
"Jadi saya berharap dengan restoratif justice ini semua diselesaikan secara kekeluargaan, gitu. mungkin itu aja," ujarnya.
Di sisi lain Tenri Ajeng memastikan siap untuk melanjutkan kasus dugaan perzinaan hingga ke meja hijau.
Sebab dirinya menegaskan tidak pernah melakukan perzinaan dengan Virgoun sebagaimana tuduhan Inara Rusli.
"Kalau kasus ini berjalan, berarti harus siap (melanjutkan dan membantah perzinaan)," kata Tenri.
Begitupun sebaliknya, kuasa hukum Tenri Ajeng, Adrian berharap dari pihak terlapor dan pelapor mampu menjalani proses hukum ini secara kooperatif.