TRIBUNNEWS.COM - Kasusnya tujuh bulan bergulir di ranah hukum, kini pelaku pengeroyokan anak pengacara Sunan Kalijaga berstatus sebagai tersangka.
Sebelumnya, Sunan Kalijaga telah melaporkan kasus dugaan pengeroyokan putranya, Sean Sunan di Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (3/3/2023).
Tujuh bulan kasus tersebut bergulir nampaknya kini akan segera menemui titik terang.
Dikutip dari YouTube Was Was, Jumat (20/10/2023), kuasa hukum Sunan Kalijaga, Agustinus Nahak mengatakan pelaku pengeroyokan anak kliennya kini sudah berstatus sebagai tersangka.
Lantaran pelaku yang masih dibawah umur pihak Polres Metro Jakarta Selatan pun menggelar agenda diversi dalam kasus tersebut.
"Kami hadir di sini karena ada agenda diversi dari Polres Jakarta Selatan," ucap Agustinus Nahak.
Baca juga: Fakta Pengeroyokan Anak Sunan Kalijaga, Ungkap Sean Jago Bela Diri hingga Siap Mati Bela Anak
Agenda tersebut digelar sebab pelaku pengeroyokan terhadap Sean Sunan statusnya sudah naik dari sidik menjadi tersangka.
"Karena pelaku yang melakukan kekerasan terhadap Sean itu sudah ditingkatkan dari sidik ke tersangka," sambungnya.
Lebih lanjut Agustinus Nahak pun membeberkan mengenai agenda tersebut.
"Atau kalau di Undang-undang Perlindungan Anak itu anak berhadapan dengan hukum, anak berkonflik dengan hukum. Apalagi sudah tersangka."
"Sehingga perintah dari Undang-undang Perlindungan Anak itu harus ada yang diversi. Maka tadi Polres memfasilitasi, ada juga lembaga-lembaga anak juga hadir di sini," terangnya.
Baca juga: Populer Seleb: Anak Sunan Kalijaga Dikeroyok - Nani Wijaya Sudah 2 Bulan Tak Bisa Komunikasi
Pihak sekolah putra Sunan Kalijaga kabarnya turut menghadiri agenda tersebut.
"Pihak sekolah tadi juga, Bapak Kepala Sekolah juga hadir ," paparnya.
Kronologi Pengeroyokan