Ia menyebut Leon Dozan melakukan kekerasan ke pacarnya tersebut pada 30 September 2023 di salah satu pusat perbelanjaan daerah Cinere.
Kemudian, pada 7 November 2023, Leon Dozan kembali melakukan kekerasan di kediaman Rinoa.
"Adapun kronologisnya adalah bahwa kekerasan itu telah dilakukan 2 kali."
"Yang pertama pada tanggal 30 September 2023 tkp-nya adalah di Mall Cinere."
"Yang kedua adalah pada tanggal 7 November 2023 tkp-nya adalah di kediaman korban," jelasnya.
Atas ulahnya, kini Leon Dozan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Baca juga: Leon Dozan Jadi Tersangka Dugaan Penganiayaan, Polisi Sebut sang Aktor Sudah 2 Kali Aniaya Pacar
Terhitung mulai dari hari ini, pihak kepolisian telah menetapkan Leon Dozan sebagai tersangka dan langung melakukan penahanan.
"Terhadap tersangka kami menerapkan pasal 351 KUHP atau penganiayaan."
"Dan terhitung mulai hari ini kami telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap tersangka," tandas Susatyo.
Sebelumnya, beberapa bukti pun telah diunggah Rinoa di media sosial yang memperlihatkan memar di tubuhnya akibat ditarik oleh Leon.
Pun, Leon Dozan juga terjera pasal 207 KUHP atas penghinaan institusi dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
(Tribunnews.com/Rinanda/Ifan)