Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jessica Iskandar bersama suaminya, Vincent Verhaag datangi Bandara Soekarno Hatta pada Selasa (21/11/2023) untuk menyambut Christopher Steffanus Budianto alias Steffen.
Steffen adalah tersangka dugaan tindak penipuan bisnis rental mobil yang membuat Jessica Iskandar rugi puluhan miliar.
Baca juga: Jessica Iskandar Emosi Teriaki Christoper yang Tipu Rp10 M: Itu Uang Anak-anak Saya, Balikin!
1.5 tahun Steffen tak ada di Indonesia, dan dia baru saja diamankan oleh interpol di Thailand kemudian langsung dibawa ke Indonesia.
Jessica Iskandar dan Vincent menunggu kedatangan Steffen di bandara sembari meluapkan emosi mereka pada tersangka itu.
Jessica Iskandar mengatakan bahwa saat bertemu dengan Steffen dirinya sangat emosional karena teringat lagi masa-masa terpuruk pasca ditipu.
Baca juga: Ini Penampakan Christoper Tersangka Penipu Jessica Iskandar saat Diboyong ke Polda Metro Jaya
"Wah itu gimana yaaa, ya yang pasti aku kebawa emosional. Satu setengah tahun ini aku berusaha banget untuk mengolah perasaan diri sendiri untuk bisa keluar dari apa ya kayak bayang-bayang musibah," ujar Jessica Iskandar di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Selasa (21/11/2023).
"Sebab ketika kena musibah itu berat banget awal saya menikah terus baru melahirkan, satu setengah tahun ini berusaha mengikhlaskan, bangkit lagi, berusaha fokus sama kehidupan aku sama anak-anak juga," ungkapnya.
Setelah merasakan banyak gejolak amarah selama 1.5 tahun, Jessica mengaku emosinya meledak begitu saja saat melihat sosok Steffen.
"Hal kemarin itu sungguh sangat amat menguras tenaga, biaya, emosi, mental juga jadi rusak lah," ungkapnya.
"Terus sekarang ketemu sama sosok yang buat masalah ini di hidup keluarga aku tuh kayak huh meledak lah," tutur Jedar.
Sekedar informasi Jessica Iskandar diduga ditipu oleh Steffen dalam bisnis rental mobil. Ia kehilangan 11 mobil mewah dan nyaris alami kerugian Rp10 miliar.
Jessica Iskandar kemudian melaporkan Steven ke Polda Metro Jaya pada 15 Juni 2022. Terlapor dikenakan Pasal 378 dan atau 372 KUHP atas dugaan penipuan dan penggelapan.