"Mediasi tidak dilakukan karena prinsipal tergugat sudah tiga kali tidak hadir," ujar Nurul.
"Karena prinsipal tergugat tidak hadir maka mediasi dinyatakan tidak bisa dilaksanakan," lanjutnya.
Lalu, sidang akan dilanjut secara online atau ecourt dengan agenda jawaban dari tergugat yaitu Ammar terkait pembacaan gugatan.
"Jadi selanjutnya melalui e-court. Nanti e-court dua minggu lagi. Agenda selanjutnya jawaban dari tergugat," tutur Nurul.
(Tribunnews.com/Ayu/Fauzi Alamsyah)