News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Leon Dozan Aniaya Pacar

Willy Dozan Klarifikasi soal Ucapan Tak Pantasnya ke Rinoa, Sebut Cuma Bahasa Laki-laki

Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Willy Dozan (kiri) klarifikasi soal perkataannya yang tak pantas soal Rinoa (kanan).

Hingga akhirnya, disebut Willy, kesalahpahaman itu kini melebar pasca-dugaan kekerasan Leon terhadap Rinoa terungkap ke publik.

Namun setelah sekian lama laporan dugaan penganiayaan Leon bergulir di Polres Metro Jakarta Pusat sejak 8 November 2023, kini kasus berakhir damai.

"Karena ribut, kesalahpahaman ini membengkak."

"Sekarang pada akhirnya mengerti," terangnya.

Baca juga: Sudah Memaafkan, Rinoa Aurora Ungkap Status Hubungannya Kini dengan Leon Dozan

Leon Dozan Tak Bisa Langsung Bebas Meski Rinoa Cabut Laporan

Sementara itu Rinoa sudah mencabut laporan polisi pada Senin (4/12/2023) kemarin ditemani oleh ibunya, Yuliana Assad dan kedua orang tua Leon.

Kendati demikian, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyatakan tak bisa langsung memutus Leon bebas usai adanya perdamaian.

Mengutip dari YouTube Intens Investigasi, Susatyo Purnomo Condro menjelaskan ada dua syarat terkait restorative justice.

"Nah kalau memang ada restorative justice itu ada dua syaratnya. Yang pertama adalah syarat formal dan (yang kedua) syarat material. Syarat formilnya mungkin udah ada perdamaian segala macam," kata Susatyo Purnomo Condro di Polres Metro Jakarta Pusat.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Polisi lebih dulu harus menganalisis syarat materil yang diserahkan.

Tujuannya agar tidak menimbulkan keresahan dan penolakan di publik.

Lantaran kasus dugaan penganiayaan Leon terhadap Rinoa terlanjur viral di sosial media beberapa waktu lalu.

"Kalau syarat material harus kita kaji. Dalam sarat material tersebut adalah tidak menimbulkan keresahan atau penolakan masyarakat"

"Karena ini hukum ya dan sempat viral beberapa waktu lalu, kita lihat prosesnya seperti apa," ujar Susatyo Purnomo Condro.

Lebih lagi, pihak kepolisian juga harus berkoordinasi lagi dengan kejaksaan.

(Tribunnews.com/Ayu)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini