News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aset Nia Daniaty Terancam Diambil Jika Anaknya Tak Ganti Rugi Rp8,1 Miliar Pada Korban CPNS Bodong

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Desi (kiri) Olvia dan Nia (kanan) - Kuasa Hukum korban ucap syukur saat Olivia Nathania dihukum 3 tahun penjara dan ganti rugi Rp 8,1 miliar. Keluarga penyanyi Nia Daniaty dituntut korban CPNS Bodong mengembalikan uang mereka sebesar Rp 8,1 miliar jika tidak asetnya akan diambil.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keluarga penyanyi Nia Daniaty dituntut korban CPNS Bodong mengembalikan uang mereka sebesar Rp 8,1 miliar.

Nia Daniaty bersama anaknya Olivia Nathania dan menantunya Rafli Tilaar dituntut membayar kerugian para korban CPNS bodong, jika tak membayar maka asetnya akan diminta.

Baca juga: Tiga Kali Mangkir dari Persidangan Kasus CPNS Bodong, Proses Mediasi Nia Daniaty dan Korban Dilewati

Pihak korban akan mengajukan untuk eksekusi penyitaan aset ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan apabila Olivia Nathania, Rafli Tilaar dan Nia Daniaty tak membayar kewajiban mereka sesuai dengan yang diputus Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Ada (penyitaan aset apabila tak bayar) makanya itu kami melanjutkan eksekusi,” kata kuasa hukum korban CPNS bodong, Desi Hadi Saputri ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/12/2023).

Pihak korban memberikan waktu 14 hari setelah inkracht untuk Olivia Nathania, Rafli Tilaar dan Nia Daniaty mengembalikan uang mereka.

“Kalau tidak ada upaya hukum sampai putusan inkracht, batas waktunya 14 hari,” ujarnya.

Baca juga: Nia Daniaty Berduka, Kakaknya Meninggal Usai Alami Kanker

“Kalau seandainya mereka tidak ada niat baik atau sukarela mengembalikan uang para korban, kami akan mengajukan eksekusi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas putusan hari ini,” tutupnya.

Seperti diketahui, bukan kali ini saja Olivia Nathania terjerat kasus penipuan CPNS.

Olivia Nathania juga diketahui tengah mendekam di balik jeruji besi atas kasus penipuan CPNS juga.

Untuk kasus ini, korban dari Olivia Nathania, Rafli Tilaar dan Nia Daniaty berjumlah 179 orang yang merasa dirugikan oleh para tergugat.

(Grid.ID/Hana Futari)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini