News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabar Artis

Merasa Sakit Hati Karena Dilecehkan di Media Sosial, Roro Fitria Laporkan Tersangka ke Kepolisian

Penulis: Rinanda DwiYuliawati
Editor: Yurika NendriNovianingsih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Merasa sakit hati imbas dilecehkan di media sosial, Roro Fitria akhirnya laporkan ke Kantor Polisi.

Pengalaman Tak Terlupakan Roro Fitria Jalani Iduladha saat di Penjara

Sebelumnya, Roro Fitria juga sempat mengalami kejadian yang tak menyenangkan. 

Roro Fitria mengingat momen tak terlupakan menjalankan Hari Raya Iduladha pada 2018, silam.

Dimana, ia terpaksa menjalankan Hari Raya Iduladha di penjara buntut kasus penyalahgunaan narkotika.

Momen tersebut menjadi pengalaman yang paling tidak bisa dilupakan ibu satu anak itu. 

"Yang gak terlupakan saat di pesantren (penjara) ya kemarin, Iduladha sama narapidana patungan siapa yang mau kurban, jadi ya senang aja," kata Roro Fitria saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan belum lama ini.

Tidak hanya itu, Roro juga merasa sangat kehilangan sang ibu. 

Roro Fitria ditemui di kawasan Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (23/6/2023). (Tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah)

Baca juga: Pengalaman Tak Terlupakan Roro Fitria Jalani Iduladha saat di Penjara

Setidaknya Roro menghabiskan dua tahun di dalam penjara dan melewatkan dua kali Idulfitri dan Iduladha tanpa keluarga.

"Saat itu almarhum mama ngga ada jadi sedih, melewati 2 kali Idulfitri dan Adha di dalam penjara," tutupnya.

Diketahui, Roro Fitria ditangkap pada 14 Februari 2018 di kediamannya yang berada di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan atas kasus penyalahgunaan narkotika.

Roro Fitria dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 800 juta oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.

Roro Fitria terbukti melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ketika di balik jeruji besi, Roro Fitria mengajukan pembebasan bersyarat dan diterima sehingga Roro dibebaskan pada 2020.

(Tribunnews.com/Rinanda/Fauzi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini