News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabar Artis

Duduk Perkara Andre Taulany Disomasi Ndhank Surahman Hartono, Dilarang Bawakan Lagu Mungkinkah

Penulis: Sri Juliati
Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Andre Taulany dan band Stinky disomasi Ndhank Surahman Hartono. Mereka dilarang membawakan lagu Mungkinkah, Jangan Tutup Dirimu, hingga beberapa lagu lain.

TRIBUNNEWS.COM - Kabar kurang menyenangkan datang dari komedian sekaligus mantan vokalis band Stinky, Andre Taulany.

Andre Taulany disomasi oleh mantan gitaris Stinky, Ndhank Surahman Hartono.

Ia dilarang membawakan lagu Mungkinkah, Jangan Tutup Dirimu, serta beberapa lagu lain yang merupakan ciptaan Ndhank Surahman Hartono.

Selain Andre Taulany, Ndhank Surahman Hartono juga melarang band Stinky untuk membawakan lagu tersebut.

Baik Andre Taulany maupun band Stinky pun telah menanggapi somasi tersebut dengan cara yang berbeda.

Baca juga: Video Sindiran Andre Taulany Usai Dilarang Ndhank Surahman Nyanyi Lagu Mungkinkah hingga Disomasi

Duduk Perkara Somasi

Somasi berupa larangan untuk membawakan lagu Mungkinkah tersebut disampaikan Ndhank Surahman Hartono lewat sebuah video yang diunggah di akun Instagram-nya.

Dalam video itu, Ndhank Surahman Hartono melarang Andre Taulany dan band Stinky membawakan lagu Mungkinkah, Jangan Tutup Dirimu, dan beberapa lagu lain mulai 30 Desember 2023 hingga batas waktu yang tidak ditentuka.

"Selamat sore saya Ndhank Surahman Hartono."

"Hari ini tanggal 30 Desember 2023 saya membuat video pelarangan terbuka atau somasi."

"Untuk diketahui banyak pihak bahwa mulai hari ini, saya melarang keras Stinky dan Andre Taulany membawakan lagu karya saya seperti Mungkinkah, Jangan Tutup Dirimu dan lain-lain sampai batas waktu yang tidak ditentukan," ucapnya.

Sayangnya, Ndhank tidak menjelaskan apa alasan larangan tersebut. Ia hanya menyebutkan, pelarangan menyanyikan karya itu tertuang dalam UU Hak Cipta No 28 Tahun 2014.

Oleh karena itu, hak dari pencipta lagu harus diutamakan.

"Berdasarkan UU Hak Cipta No 28 Tahun 2018 bahwa hak eksklusif berhak dimiliki pencipta," kata dia.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini