Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menangkap artis lawas Ibra Azhari di salah satu apartemen di kawasan Tangerang Selatan pada Rabu (3/1/2024).
Ibra tak sendiri saat ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat. Namun, ada sosok wanita yang juga artis lawas berinisial NN.
Baca juga: BREAKING NEWS, Ibra Azhari Kembali Ditangkap, Ini Keenam Kali Terseret Kasus Narkoba
"Wanita NN ini juga salah satu artis lawas era 90 an, mereka kami amankan di salah satu apartemen di kawasan Tangerang Selatan pada Rabu (3/1/2024) malam sekira pukul 20.30 wib," kata Kasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Indrawienny Panjiyoga dalam keterangannya, Jumat (5/1/2024).
Meski begitu, Panjiyoga belum membeberkan peran wanita yang ditangkap bersamaan dengan Ibra Azhari tersebut.
Baca juga: Artis Lawas Ibra Azhari Ditangkap Terkait Kasus Narkoba, Polisi Sita Sabu
Termasuk soal kronologi penangkapan terhadap keduanya di apartemen tersebut hingga jumlah barang bukti yang disita.
Panjiyoga hanya mengatakan pihaknya menyita narkoba jenis sabu hingga alat hisapnya saat menangkap Ibra Azhari.
" Masih kami dalami dan mohon waktu akan kami sampaikan secara detail terkait pengungkapan tersebut," jelasnya.
Jejak Kasus Ibra Azhari
Diketahui, Ibra Azhari sudah lima kali berurusan dengan pihak kepolisian karena terjerat kasus narkoba.
Pada lima kasus sebelumnya, narkoba jenis sabu juga ditemukan di lokasi Ibra Azhari diamankan.
Sekedar informasi, pertama kali ditangkap pada 2000, barang bukti berupa 3,64 gram kristal putih methamphetamine golongan II atau sabu ditemukan polisi dari penangkapan Ibra Azhari.
Selain itu, ditemukan juga 3,1532 gram serbuk putih mengandung Diazepam golongan IV, dan setengah butir tablet Elsigon mengandung Estazolam golongan IV.
Ibra harus menjalani hukuman 2 tahun penjara karena kasus tersebut, dan pada 2003 Ibra Azhari kembali ditangkap dengan barang bukti sabu.
Tak hanya itu, polisi juga mendapatkan kokain dan ekstasi dari Ibra Azhari. Dalam kasus 2003 Ibra Azhari divonis 15 tahun penjara.