TRIBUNNEWS.COM - Update perjalanan somasi Ndhank Surahman atas lagu Mungkinkan kepada band Stinky dan Andre Taulany.
Seperti diketahui, Ndhank Surahman sudah menyampaikan somasi terbuka terkait masalah royalti dan melarang Stinky serta Andre Taulany menyanyikan lagu karyanya.
Lebih lagi, pihak Ndhank Surahman juga sampai mengajukan somasi kedua dengan menuntut ganti rugi hingga Rp35 miliar.
Pun mantan gitaris Stinky ini juga meminta agar Andre dan Stinky meminta maaf lewat sosial medianya.
Dalam penjelasannya, Ndhank Surahman sampai memberikan tenggat waktu hingga 8 Januari 2024.
Terbaru pada Kamis (11/1/2024), Ndhank Surahman malah menyampaikan permintaan maafnya usai mengajukan somasi kedua.
Usut punya usut, melalui Instagram pribadinya, @ndhank_s_hartono, dirinya menyadari ada hal yang tidak sesuai dengan harapannya.
Untuk itu, ia menyampaikan permintaan maaf sekaligus klarifikasi lewat video singkat.
"Saya Ndhank Surahman saat ini saya mau menyampaikan klarifikasi dan permintaan permohonan maaf atas langkah yang telah saya lakukan."
"Yaitu langkah dalam somasi kedua bersama kuasa hukum saudara Firdaus," ujar Ndhank.
Tidak hanya minta maaf, Ndhank juga menyadari dirinya tak luput dari kesalahan.
Baca juga: Ndhank Surahman Ucap Permintaan Maaf ke Andre Taulany dan Stinky, Akui Telah Cabut Surat Kuasa
"Saya segera menyadari bukan seperti ini yang saya mau dan harapkan, karena sebagai manusia biasa, saya juga tidak luput dari kesalahan," sambungnya.
Menyadari ada yang salah dari somasi keduanya karena menuntut Rp35 miliar, Ndhank langsung mengajak kuasa hukumnya kala itu, Firdaus berbicara.
Lebih dari itu, Ndhank juga sampai membuat keputusan mencabut kuasa atas Firdaus.