TRIBUNNEWS.COM - Pihak Virgoun membantah soal tudingan telah mengalihkan royalti lagu dari Inara Rusli.
Kuasa hukum Virgoun, Ari Juliano Gema mengatakan bahwa di dalam perjanjian Virgoun dengan pihak label musik sebelumnya tak ada kata pengalihan.
"Bahwa Virgoun mengalihkan hak seolah-olah menghilangkan hak dari penggugat (Inara Rusli), ini tidak ada sama sekali."
"Karena memang dalam perjanjian faktanya tidak tertulis sama sekali adanya pengalihan," kata Ari Juliano Gema, dikutip dari YouTube Cumicumi, Kamis (18/1/2024).
Melihat bukti-bukti yang ada, Ari menilai permasalahan ini ada kejanggalan.
Ari pun hingga menyebut ada pihak yang berupaya untuk menyesatkan.
"Oleh karena itu, dari hal kita sampaikan ini sebenarnya kami melihat bahwa selama ini memang ada upaya untuk menyesatkan," ujarnya.
Soal tudingan telah mengalihkan royalti lagu, kata Arie, hal itu tidak berdasar dan tidak sesuai dengan fakta.
"Ini tidak berdasar, dan sama sekali tidak sesuai dengan fakta," tandasnya.
Dari bukti-bukti yang dimiliki, pihak Virgoun tetap akan mempertahankan prinsipnya di persidangan.
"Jadi oleh karena itu kemudian nanti akan kami pertahankan di persidangan berikutnya, dengan bukti-bukti tentunya yang memadahi," tuturnya.
Baca juga: Meski Sudah Bertemu dengan Virgoun, Inara Rusli Akui Belum Temukan Jalan Tengah Terkait Royalti Lagu
Untuk persidangan terkait hak royalti lagu nantinya akan digelar pada 24 Januari 2024.
Sidang tersebut dengan agenda pemanggilan dari pihak tergugat yakni Virgoun.
"Nanti tanggal 24 jam 11 siang."
"Dengan agenda pemanggilan kembali tergugat dalam hal ini suadara Virgoun," terang Ari.