Ahmad Dhani Blak-blakan Soal Dugaan Pencurian Royalti, Sebut Ada Oknum Maling Gerogoti Hak Komposer
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembagin royalti atas karyu musik yang dihasilkan para musisi akhir-akhir ini ramai diperbincangkan. Ahmad Dhani blak-blakan ada dugaan pencurian.
Ahmad Dhani yang menjadi Dewan Pembina Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) merasa curiga kepada Wahana Musik Indonesia (WAMI).
Baca juga: LMKN Sebut Penyelenggara Pestapora Dinilai Belum Bayar Royalti
Kecurigaan tersebut muncul melalui hasil dari royalti live event yang diterima AKSI dari WAMI terkait seluruh konser di tahun 2023.
"Kita mendapatkan laporan daripada WAMI tahun 2023, royalti live event dari seluruh konser daripada lagu-lagu penyanyi yang menggunakan lagu komposer itu kita mendapatkan laporannya Rp 900 juta dalam satu tahun," kata Ahmad Dhani dalam jumpa persnya di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (22/1/2024).
Menurut Ahmad Dhani, angka terlalu kecil jika dibandingkan dengan tarif manggung penyanyi yang membawakan lagu ciptaan komposer.
Pentolan Dewa19 ini kemudian membandingkan dengan tarif manggung penyanyi Judika dalam konser solonya yang bisa mencapai bayaran Rp 1,5 miliar.
Baca juga: Ahmad Dhani Kenalkan Onci Mikil Saat Kampanye Gerindra di Surabaya
"Padahal barusan saya mau ngontrak Judika untuk show tunggal, harganya Rp 1,5 miliar," ujar Ahmad Dhani.
"Jadi ini jadi bayangan aja. Show tunggal Judika Rp 1,5 miliar sekali show, ini laporan WAMI RP 900 juta rupiah untuk semua komposer selama setahun konser seluruh Indonesia," sambungnya.
Ahmad Dhani kemudian menduga ada kecurangan yang dilakukan oleh oknum yang berada di WAMI dalam mengatur royalti.
"Jadi, di sini pasti ada malingnya. Pasti ada maling di sini, diduga, tapi pasti ada malingnya ini," tegas Dhani.
Sebab angka tersebut dinilai tidak masuk akal.
"Masuk akal nggak? Konser tunggal Judika aja 1,5 miliar, tapi royalti yang diterima seluruh komposer Rp 900 juta," lanjutnya.
Sikap AKSI Pada Pernyataan LMKN Soal Direct License Dianggap Salahi Aturan
Selain itu AKSI ikut menanggapi pernyataan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang menganggap direct licence menyalahi aturan pasal 119 UU Hak Cipta No. 28 Tahun 2014.
Bahkan jika peraturan tersebut dilanggar, para pencipta lagu bisa dikenakan hukuman penjara 4 tahun.
"Pencipta lagu yang melakukan Direct License secara individu sudah bisa dipastikan tidak melanggar UU Hak Cipta," kata Piyu Ketua Umum AKSI.
Padahal menurut AKSI, direct licence dinilai bisa menjadi solusi bagi setiap pencipta lagu dengan dugaan adanya kelemahan di LMKN dalam mengumpulkan royalti live performing.
"Justru hal ini dapat menjadi solusi untuk mengatasi kelemahan LMKN dalam mengumpulkan royalti live performing," ujar Piyu.
EO Musik Terancam Dilaporkan Jika Pakai Lagu Anggota AKSI Tanpa Izin
Musisi Ahmad Dhani tegas akan melaporkan event organizer (EO) musik yang menggunakan lagu anggota Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) tanpa izin.
Hal tersebut dikatakan Ahmad Dhani dalam jumpa persnya bersama AKSI di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.
"Kita akan memberikan surat somasi kepada semua EO di Indonesia yg melakukan kegiatan konser dengan menggunakan lagu-lagu dari anggota kami, komposer AKSI, tanpa izin akan kami laporkan ke polisi langsung semua," kata Ahmad Dhani selaku Dewan Pembina AKSI, Senin (22/1/2024).
Laporan polisi tersebut akan dilakukan kepada semua EO musik di Indonesia apabila kedapatan tanpa izin menggunakan lagu anggota AKSI.
"Terutama EO-EO yang kenal dengan saya, pasti mereka tahu saya serius," ujar pentolan Dewa19 ini.
Ahmad Dhani hanya ingin semua EO musik atau promotor dapat mematuhi soal perizinan bagi para penyanyi untuk membawakan lagu dari para pencipta lagu.
"Pokoknya semua EO yang menampilkan lagu dari komposer yang sudah bergabung dan melakukan fakta integritas dengan AKSI, mereka semua harus minta izin ke AKSI," tegas Dhani.
"Kalau tidak ada surat izin dari AKSI, kita akan laporkan ke polisi. Terutama surat izin dari komposer yang tergabung di AKSI," lanjutnya.
Bahkan Ahmad Dhani siap turun langsung meringkus pagelaran musik yang kedapatan membawakan lagu-lagu dari anggota AKSI tanpa izin.
"Kita akan laporkan ke polisi, kalau perlu kita bawa polisi ke konsernya, kita ringkus semuanya, EO dan penyanyi," ungkapnya.
Hal ini menurut Dhani merujuk pada pernyataan hukum dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang dinilai tidak pas untuk para pencipta lagu melakukan direct licence.
"Kalau dari saya, nomor satu adalah perlu dipahami bahwa pernyataan dari LMKN itu adalah pernyataan hukum saja," ujar ayah Al, El, Dul itu.
"Jadi, pernyataan hukum yang tidak bisa dipertanggunghawabkan keabsahannya maupun kebenarannya," sambungnya.
Dhani mengklaim ada kelemahan dari LMKN terkait pembayaran royalti.
"Jadi, semua orang boleh berpendapat soal pasal dan lain-lain, bagi saya LMKN hanya berpendapat soal hukum, jadi tidak perlu dianggao sebagai ahli hukum hak cipta. Karena memang mereka semua bukan ahli hukum hak cipta," tandasnya.
(Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah/Anita K Wardhani) (Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)