Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM - Selebgram Siskaeee ditahan dengan status tersangka kasus produksi film porno yang melibatkannya sebagai pemain.
Sebelumnya ia dijemput paksa di apartemennya, di Yogyakarta, setelah dua kali mangkir dari panggilan polisi.
Kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting, berencana mengajukan penangguhan penahanan karena ada pertimbangan tertentu.
Menurut dia, pengajuan penangguhan penahanan itu ada pertimbangannya.
"Salah satunya karena Siskaeee itu sedang mengalami sakit gangguan kejiwaan," kata Tofan saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (25/1/2024).
Ia mengetahui kondisi Siskaeee setelah mendapat informasi dari pihak rumah sakit.
"Sebelumnya Mbak Siska ini pernah diperiksa kejiwaannya mengalami gangguan jiwa, dan memang kalau dilihat di tangannya ada banyak sekali bekas sayatan," terang Tofan.
Menurut dia bekas sayatan di tangan Siskaeee sudah ada jauh sebelum kasus yang menjerat kliennya mengemuka.
Makanya, dalam pengajuan penangguhan penahanan, Tofan siap menjadi jaminannya.
Bahkan dia bersedia bertanggung jawab apabila Siskaeee melarikan diri, menghilangkan bukti, atau melakukan perbuatan melanggar hukum lainnya.
Setidaknya jika penangguhan penahanan dikabulkan, Siskaeee bisa meneruskan terapi mengatasi masalah kejiwaannya.
Di sisi lain, Tofan Agung Ginting juga menilai Siskaeee tak layak ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya.
"Ya kami merasa Siskaeee ini adalah korban," ucap dia.
Namun, ditambahkannya, bahwa penahanan Siskaeee merupakan hak dari pihak berwajib.
"Biar saja proses berjalan dan saya akan ajukan penangguhan penahanan," ujar Tofan.