TRIBUNNEWS.COM - YouTuber Ria Ricis resmi mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya, Teuku Ryan di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan pada 30 Januari 2024.
Gugatan Ria Ricis terdaftar dengan nomor perkara 547/Pdt.G/2024/PA.JS.
Kepada awak media, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah memastikan sidang cerai perdana Ria Ricis dan Teuku Ryan akan digelar pada 19 Februari 2024.
Ria Ricis dan Teuku Ryan diminta hadir oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan saat sidang perdana nanti.
"Mengenai sidang perdananya Insya Allah tanggal 19 Februari 2024," kata Taslimah, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Rabu (31/1/2024).
Kata Taslimah, Ria Ricis dan Teuku Ryan akan dipanggil untuk menjalankan agenda mediasi.
"Penggugat dan tergugat nanti akan dipanggil untuk sidang tanggal 19 Februari 2024 tersebut," ujar Taslimah.
"Yang agendanya sidang perdana perdamaian. Kalau hadir keduanya akan dimediasi di Pengadilan Agama Jakarta Selatan makanya keduanya dipanggil," sambungnya.
Kemudian Taslimah menegaskan bahwa Ria Ricis dan Teuku Ryan wajib hadir dalam sidang mediasi.
"Semua perkara perceraian prinsipal itu wajib hukumnya hadir di muka persidangan."
"Kecuali ada di luar negeri itu pun prosesnya harus ada surat kuasa istimewa dari kedutaan di mana dia berada. Atau kalau sakit harus ada surat keterangan dokter," tuturnya.
Diketahui, dalam gugatan cerai itu, Ria Ricis menuntut perceraian, hak asuh anak, dan nafkah anak.
Baca juga: Sebelum Digugat Cerai Ria Ricis, Teuku Ryan Sering Terlihat Pergi Sendiri, Sempat Akui Ada Masalah
Teuku Ryan Benarkan Rumah Tangganya dengan Ria Ricis Bermasalah
Teuku Ryan mengakui memang ada masalah dalam rumah tangganya dengan Ria Ricis.
Namun, Teuku Ryan tak mau banyak bicara terkait masalah rumah tangganya tersebut.