News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perceraian Artis

Tak Hanya Minta Cerai Dari Teuku Ryan , Ria Ricis Gugat Nafkah dan Hak Asuh Moana

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Youtuber Ria Ricis resmi mengugat suaminya, Teuku Ryan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 30 Januari 2024. Ia juga tuntut hak asuh anak.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Youtuber Ria Ricis resmi mengugat suaminya, Teuku Ryan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 30 Januari 2024.

Selain menggugat cerai Teuku Ryan, Ria Ricis turut meminta nafkah dan hak asuh anak jatuh kepada dirinya dari sang suami.

Baca juga: Tanggapan Psikolog soal Ria Ricis yang Gugat Cerai Teuku Ryan, Singgung Penyelesaian Masalah

"Yang mengajukan gugatan adalah penggugat, dalam hal ini istrinya mengajukan tuntutan gugatan kumulasi, cerai gugat, hadhanah, dan hak asuh anak," kata Taslimah, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (31/1/2024).

Untuk diketahui, Ria Ricis dan Teuku Ryan menikah pada 12 November 2021 lalu. Dari pernikahannya mereka dikaruniai anak perempuan yang diberi nama Cut Raifa Aramoana tau Moana.

"Gugatan tersebut juga mendalilkan bahwa dalam semasa perkawinan antara penggugat dan tergugat telah dikaruniai seorang anak," ujar Taslimah.

Baca juga: Heboh Ria Ricis Gugat Cerai Teuku Ryan, Netizen: Semoga Bukan karena Beda Pilihan Capres

"Anak itu memerlukan bimbingan, pengasuhan, pengayoman dan lain sebagainya. serta dalil selanjutnya bahwa penggugat meminta agar dia ditunjuk sebagai pengasuh anak tersebut ya agar jangan kemana-mana, agar ke penggugat yang menjadi pengasuh anak tersebut," lanjutnya.

Adapun gugatan pemilik nama asli Ria Yunita itu terdaftar dengan nomor perkara 547/Pdt.G/2024/PA.JS.

Kemudian sidang perdana agenda mediasi akan digelar pada 19 Februari 2024 dimana kedua prinsipal yakni pengugat Ria Ricis dan tergugat Teuku Ryan hadir.

"Penggugat dan tergugat nanti akan dipanggil untuk sidang perdana tanggal 19 Februari 2024 yang agendanya perdamaian, kalau keduanya hadir, akan dimediasi di Pengadilan Agama Jakarta Selatan," tandas Taslimah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini