TRIBUNNEWS.COM - Gonjang-ganjing terkait kabar pernikahan pedangdut Ayu Ting Ting tengah ramai dibicarakan publik saat ini.
Ditambah, foto Ayu Ting Ting yang diduga sedang melangsungkan acara lamaran diam-diam pun kian tersebar luas di sosial media.
Terkait kabar tersebut, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sukmajaya, Depok, H. Muhamad berikan keterangannya.
Saat ditemui di kantornya, dikatakan Muhamad, bahwa pelantun Alamat Palsu tersebut belum tercantum di dalam berkas KUA Depok.
Pengakuan itu dikatakan Muhamad, dikutip dalam YouTube Intens Investigasi, Selasa (6/2/2024).
"Untuk berkas pernikahan Ayu Ting Ting sampai saat ini belum masuk," ujar Muhamad.
Jika berkas ibu satu anak telah mengurus berkas pernikahannya, pastinya dokumen-dokumen penting itu sudah terletak di meja Muhamad.
"Kalau misalnya ada pasti sudah ada di meja saya," sambungnya.
Lebih lanjut, Muhamad pun kemudian menjelaskan alur-alur terkait berkas proses calon pengantin yang berdomisili di wilayahnya.
"Prosedurnya dari awal RT RW buat persyaratan nikah, terus ke kelurahan, abis itu ke KUA, nanti daftar online."
Baca juga: Ayu Ting Ting Dikabarkan Tunangan, Ketua RT Sebut Belum Terima Dokumen Nikah dari Sang Pedangdut
"Terus mengurus Suscatin (Kursus Calon Pengantin)," jelasnya.
Diakui Muhamad, jangka waktu untuk mengurus berkas tersebut sekitar 10 hari kerja.
"Jangka waktunya 10 hari kerja ya, sebaiknya lebih cepat lebih bagus. "
Baca juga: Diduga Ayu Ting Ting Lamaran Diam-diam, Komentar Ivan Gunawan Disorot: Selamat Ay!
"Yang lebih bagus lagi ya harus yang bersangkutan yang datang," terangnya.