Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi meningkatkan status kasus kematian Dante (6), anak artis Tamara Tyasmara yang diduga tenggelam di kolam renang di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur dari penyelidikan ke penyidikan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan kenaikan status ini setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Selasa (6/2/2024) kemarin.
"Yang mana hasil gelar perkara yang dilakukan kita simpulkan bahwa telah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga tim penyidik sepakat untuk menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Wira di Mapolda Metro Jaya, Rabu (7/2/2024).
Baca juga: Upaya Teuku Ryan Rujuk dengan Ria Ricis Belum Membuahkan Hasil
Wira mengatakan, dari hasil gelar perkara tersebut, penyidik menemukan adanya unsur pidana dalam kematian Dante.
"Berdasarkan hasil penyelidikan melalui pengumpulan keterangan saksi yang ada, dikaitkan dengan barang bukti, maupun petunjuk yang telah dikumpulkan, bahwa pada hari Selasa tanggal 6 Februari 2024 kami telah melakukan gelar perkara terhadap kasus meninggalnya putera dari Tamara di kolam renang," tambahnya.
Sebelumnya, Polsek Duren Sawit sudah melakukan penyelidikan atas kasus meninggalnya sang anak.
"Saya dapat informasi ada yang buat laporan ke sana (Polsek Duren Sawit). Jadi ya polisi sudah melakukan penyelidikan lebih lanjut atas kasus anak saya," ujar Tamara Tyasmara.
Namun, pihak Tamara belum bisa memberi keterangan detail mengenai laporan tersebut.
"Mengenai yang dilaporkan sudah ada yang dilaporkan tapi kan kita tidak mungkin memberikan namanya karena masih dalam penyelidikan," ungkap Sandy Arifin.
"Yang penting, mohon doanya agar bisa terang dan terbuka prosesnya juga alhamdulillah sejauh ini berjalan lancar," lanjutnya.
Tak lama kemudian, kasus tersebut diambil alih oleh Polda Metro Jaya dan langsung dilakukan ekshumasi atau pengangkatan jenazah Dante dari kubur.
Baca juga: Hadiri Debat Capres tapi Tak Dianggap, Nikita Mirzani Merasa Dikucilkan: Dongkol Sekali
Proses ekshumasi dipimpin langsung Dirkrimum Kombes Wira Satya Triputra dan Kasubdit Jatanras AKBP Rovan Richard Mahenu. Ekshumasi tersebut dilakukan untuk mencari tahu penyebab pasti kematian Dante.
"Mulai Proses penggalian hingga proses pemeriksaan berlangsung kurang lebih 45 menit. Setelah selesai kemudian jenazah dikuburkan kembali. Penyidik masih menunggu tim kedokteran forensik polri, masih bekerja," kata Wira.
Sejauh ini, sudah ada 20 orang saksi diperiksa mulai kedua orang tua Dante yakni Tamara Tyasmara dan Angger Dimas hingga pengelola tempat kolam renang tersebut.