TRIBUNNEWS.COM - Kabar tunangan pedangdut Ayu Ting Ting dengan anggota TNI yang diduga dilakukan secara diam-diam tengah menyita perhatian publik.
Dikabarkan, pria tersebut merupakan anggota TNI berpangkat Letnan satu atau lettu yang bernama Muhammad Faradana.
Disinggung soal kabar bahagia tersebut, pemilik nama asli Ayu Rosmalina ini enggan berbicara telalu banyak.
Dikutip dalam YouTube Cumicumi, Kamis (8/2/2024), pelantun lagu Alamat Palsu itu hanya meminta doa terbaiknya.
"Bismillah aja ya mba, bismillah aja pokoknya," ujar Ayu Ting Ting.
Tak mau terlalu mengumbar soal hubungannya, ibu satu anak itu hanya berterimaksih kepada pihak yang telah mendoakan kebaikan untuknya.
"Terimakasih temen-temen udah mendoakan saya, trimakasih banyak," tandasnya.
Baca juga: Ayu Ting Ting Dikabarkan Telah Bertunangan, Hesti Purwadinata Beri Doa Baik: Berita Bagus Aminin Aja
Lebih lanjut, Ayu Ting Ting pun memilih bungkam saat ditanya soal rencana pernikahannya dengan Faradana.
Ia hanya melempar senyum dan terburu-buru meninggalkan awak media.
Pihak KUA Depok Buka Suara soal Kabar Pernikahan Ayu Ting Ting
Sementara sola kabar pernikahan Ayu Ting Ting, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sukmajaya, Depok, H. Muhamad berikan keterangannya.
Saat ditemui di kantornya, dikatakan Muhamad, bahwa pelantun Sambalado tersebut belum tercantum di dalam berkas KUA Depok.
Baca juga: Foto Kakaknya Diduga Tunangan dengan Anggota TNI Viral, Adik Ayu Ting Ting Beri Komentar: Doain Aja
Pengakuan itu dikatakan Muhamad, dikutip dalam YouTube Intens Investigasi, Selasa (6/2/2024).
"Untuk berkas pernikahan Ayu Ting Ting sampai saat ini belum masuk," ujar Muhamad.
Jika Ayu telah mengurus berkas pernikahannya, pastinya dokumen-dokumen penting itu sudah terletak di meja Muhamad.
"Kalau misalnya ada pasti sudah ada di meja saya," sambungnya.
Lebih lanjut, Muhamad pun kemudian menjelaskan alur-alur terkait berkas proses calon pengantin yang berdomisili di wilayahnya.
Baca juga: Calon Suami Anggota TNI, Ini Jawaban Ayu Ting Ting Ditanya Rencana Pernikahan
"Prosedurnya dari awal RT RW buat persyaratan nikah, terus ke kelurahan, abis itu ke KUA, nanti daftar online."
"Terus mengurus Suscatin (Kursus Calon Pengantin)," jelasnya.
Diakui Muhamad, jangka waktu untuk mengurus berkas tersebut sekitar 10 hari kerja.
"Jangka waktunya 10 hari kerja ya, sebaiknya lebih cepat lebih bagus. "
"Yang lebih bagus lagi ya harus yang bersangkutan yang datang," terangnya.
Tak hanya itu, Muhamad juga menerangkan jika nantinya wanita yang sempat dikabarkan dekat dengan Boy William ini akan menggelar pernikahan di luar kota, maka sang pedangdut tetap harus mengurus berkas pernikahan di KUA tersebut.
"Tetap prosedurnya melalui KUA setempat nanti dibuatkan surat rekomendasi nikah dari KUA," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Rinanda)