Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi telah menetapkan YA, kekasih artis Tamara Tyasmara sebagai tersangka terkait kematian Dante (6), anak Tamara dengan Angger Dimas yang meninggal dunia di kolam renang di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Penetapan status tersangka ini disematkan ke YA setelah penyidik melalukan gelar perkara pada Kamis (8/2/2024) kemarin.
Baca juga: Heboh Kekasih Tamara Tyasmara Diduga Terlibat Kematian Dante, Marco Leonardho Bereaksi, Siapa Dia?
"Betul (Kekasih Tamara sudah jadi tersangka)" kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (9/2/2024).
Ade Ary mengatakan penangkapan terhadap YA sendiri dilakukan hari ini di rumahnya di kawasan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur.
"Penangkapan dilakukan di daerah Pondok Kelapa, Jakarta Timur di rumahnya," tuturnya.
Baca juga: Polisi Tangkap Kekasih Artis Tamara Tyasmara Terkait Kematian Anak di Kolam Renang
Saat ini, kata Ade Ary, pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap YA yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelum itu, polisi tengah mendalami adanya unsur kelalaian dalam kasus kematian Dante (6), anak artis Tamara Tyasmara yang meninggal dunia diduga tenggelam di kolam renang di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
"Untuk sementara kita masih menerapkan pasal dugaan 359 KUHP yaitu karena kelalaian menyebabkan orang lain meninggal dunia," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Kamis (8/2/2024).
Meski begitu, pihak kepolisian juga tidak menutup kemungkinan untuk menerapkan pasal lain di kasus ini.
"Namun tidak menutup kemungkinan kita akan bisa mengembangkan apabila kita menemukan potensi pidana yang lain," imbuhnya.
Kasus Naik Penyidikan
Polisi meningkatkan status kasus kematian Dante (6), anak artis Tamara Tyasmara yang diduga tenggelam di kolam renang di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur dari penyelidikan ke penyidikan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan kenaikan status ini setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Selasa (6/2/2024) kemarin.
"Yang mana hasil gelar perkara yang dilakukan kita simpulkan bahwa telah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga tim penyidik sepakat untuk menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Wira di Mapolda Metro Jaya, Rabu (7/2/2024).
Wira mengatakan dari hasil gelar perkara tersebut, penyidik menemukan adanya unsur pidana dalam kematian Dante.
"Berdasarkan hasil penyelidikan melalui pengumpulan keterangan saksi yang ada, dikaitkan dengan barang bukti, maupun petunjuk yang telah dikumpulkan, bahwa pada hari Selasa tanggal 6 Februari 2024 kami telah melakukan gelar perkara terhadap kasus meninggalnya putera dari Tamara di kolam renang," tambahnya.