TRIBUNNEWS.COM - Nama komedian Yadi Sembako masih menjadi sorotan lantaran terseret dalam kasus dugaan penipuan.
Diketahui sebelumnya, Yadi Sembako dilaporkan ke pihak kepolisian oleh Muhammad Adri Permana pada Selasa (12/9/2023).
Hal itu karena Yadi Sembako diduga memberikan cek kosong kepada Adri sebagai EO yang menjalankan acaranya bersama Gus Anom.
Merasa ditipu oleh Gus Anom, Yadi Sembako pun memilih untuk melaporkannya ke Polisi.
Kuasa hukum Yadi Sembako, Tommy Tri Yunanto menyebut kliennya sebagai korban.
Sebab, Yadi Seabako mengikuti bujuk rayu dari Gus Anom untuk menjadi direktur di perusahaan.
"Bang Yadi ini adalah korban, di sini dia ikut dalam bujuk rayunya Gus Anom."
"Mengikuti apa yang Gus Anom perintah seperti dia dapat jabatan direktur, terus dibuatnya PT," ungkap Tommy, dikutip dari YouTube Cumicumi, Senin (12/2/2024).
Adapun posisi Yadi Sembako saat ini tengah dirugikan karena telah menandatangani serta menjadi penanggungjawab suatu acara.
"Sehingga Bang Yadi juga dalam posisi yang saat ini sangat dirugikan."
"Dalam posisi dia direktur ini harus menjalani suatu proses hukum yang normatifnya bersalah karena dia menandatangani segala macam pembayaran kontrak dan lainnya," jelas Tommy.
Baca juga: Diperiksa Polisi Berkait Dugaan Penipuan, Yadi Sembako Berharap Masih Bisa Mediasi
Sedangkan sebelumnya, Tommy pun meminta Yadi Sembako untuk melaporkan Gus Anom ke poilisi karena sudah ditipu.
"Saya bilang Bang Yadi harus ada upaya hukum dan melaporkan apa yang terjadi ini bahwa Bang Yadi ditipu," katanya.
Setelah melakukan pelaporan, kata Tommy, proses hukum yang sedang berjalan kini menjadi berimbang.