Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan masih menyelidiki kasus dugaan promosi web judi online yang oleh artis, Hana Hanifah.
Dalam hal ini, pihak kepolisian akan segera melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah ada unsur pidana atau tidak.
Baca juga: Artis Hana Hanifah Dicecar 21 Pertanyaan oleh Polisi Terkait Dugaan Promosi Judi Online
"Saat ini masih dalam tahap penyelidikan, nanti setelah dilakukan pemeriksaan terhadap ahli, kami juga akan melakukan gelar perkara untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana di dalam peristiwa yang dilaporkan tersebut," kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi Hendranata kepada wartawan, Sabtu (17/2/2024).
Sebelum gelar perkara, Yossi mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu memanggil sejumlah saksi ahli khususnya ahli ITE.
Pemeriksaan ahli menjadi penting, kata Yossi, mengingat bukti-bukti ditransmisikan secara elektronik.
"Selanjutnya kami akan melakukan koordinasi dan pemeriksaan terhadap ahli. Dalam hal ini adalah ahli ITE, karena laporan yang disampaikan atau yang dibuat ini terkait dengan dugaan mentransmisikan dokumen elektronik yang diduga bermuatan perjudian," jelasnya.
Di sisi lain, Yossi mengatakan pihaknya juga sudah memeriksa sejumlah saksi mulai dari pelapor hingga terlapor dalam hal ini Hana Hanifah.
Baca juga: Ini Tampang Bendahara Sekretariat PPS Batu Piring Gunakan Honor KPPS Rp115 Juta untuk Judi Online
"Tiga orang saksi dari pihak pelapor, dan dua orang saksi yang diajukan dari pihak terlapor. Kemudian sudah juga dilakukan pemeriksaan terhadap saudari HH dan juga terhadap manajernya yang mengetahui seputar postingan tersebut," jelasnya.
Sebelumnya, Artis Hana Hanifah diperiksa Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan promosi judi online.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro hanya mengatakan Hana Hanifah dicecar puluhan pertanyaan tanpa memberikan informasi kapan artis tersebut diperiksa.
"(Hana Hanifah) Diperiksa dengan 21 pertanyaan," kata Bintoro dalam keterangannya, Rabu (31/1/2024).
Adapun klarifikasi ini dilakukan setelah Hana Hanifah dilaporkan atas dugaan promosi judi online pada Juni 2022 lalu di Polres Metro Jakarta Selatan.
Bintoro mengatakan Hana Hanifah dilaporkan karena mempromosikan situs judi online melalui akun Instagram Hana sehingga dilaporkan oleh pelapor.
"Pelapor pada tanggal 4 Juni 2022 melihat akun media Instagram @hanaaaast/ selebgram milik HANA HANIFA, memposting/ mempromosikan akun judi online melaui akun Instagram miliknya," ungkapnya.
Dalam laporan yang dibuat disebut kalau akun tersebut mengajak masyarakat untuk bermain judi online di situs judi online yang ditawarkannya.
Adapun pelapor dalam hal ini diketahui LBH Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI).
Meski begitu, polisi belum bicara banyak. Polisi mengaku kalau pihaknya terus mengusut kasus yang menyeret nama eks istri Randy tersebut.
"(Promosi) Dengan tulisan 'Cuss Klick Regist Disini Slot Gacor WWB9, Mau cuan main di link aku' dan merepost/ posting ulang dari akun Instagram anggasyahh27 dengan tulisan 'Gila sih ini Gacor banget linknya, modal 50rb ga sampe 10 menit cuan 400rb @hanaaaaast, mantep kan yuk buruan main'," katanya.
--