News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Judi Online

Dalami Kasus Dugaan Promosi Judi Online, Polisi Minta Keterangan Ahli ITE

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi bakal melibatkan sejumlah ahli untuk mengusut kasus dugaan promosi judi online yang menyeret nama selebgram Hana Hanifah.

TRIBUNNEWS.COM JAKARTA - Polisi bakal melibatkan sejumlah ahli untuk mengusut kasus dugaan promosi judi online yang menyeret nama selebgram Hana Hanifah.

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi mengatakan, dalam waktu dekat penyidik akan meminta keterangan ahli ITE.

Baca juga: Cari Unsur Pidana di Kasus Promosi Judi Online Hana Hanifah, Polisi Segera Lakukan Gelar Perkara

"Selanjutnya kami akan melakukan koordinasi dan pemeriksaan terhadap ahli, dalam hal ini adalah ahli ITE," kata Yossi kepada wartawan, Sabtu (17/2/2024).

Yossi menyebut pemeriksaan terhadap ahli ITE penting dilakukan untuk membuat terang perkara ini.

"Karena laporan yang disampaikan atau yang dibuat ini terkait dengan dugaan mentransmisikan dokumen elektronik yang diduga bermuatan perjudian, sehingga sangat penting bagi tim penyidik untuk melakukan pemeriksaan atau koordinasi dengan ahli ITE," ujar dia.

Sebagai informasi, dalam kasus ini penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah memeriksa lima orang saksi.

Baca juga: Artis Hana Hanifah Dicecar 21 Pertanyaan oleh Polisi Terkait Dugaan Promosi Judi Online

Dari lima saksi tersebut, tiga di antaranya merupakan saksi yang dihadirkan oleh pihak pelapor.

Sedangkan dua saksi lainnya diajukan Hana Hanifah selaku pihak terlapor.

"Kemudian sudah juga dilakukan pemeriksaan terhadap saudari HH dan juga terhadap manajernya yang mengetahui seputar postingan tersebut," ungkap Yossi.

Hana Hanifah sebelumnya dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan mempromosikan judi online pada Juni 2022 lalu oleh LBH Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB Semmi).

Direktur LBH PB Semmi, Gurun Arisastra, menjelaskan bahwa postingan Hana Hanifah terkait dugaan mempromosikan judi online itu diunggah pada Sabtu, tanggal 4 Juni 2022.

Kepada polisi, Gurun mengaku telah menyerahkan tangkapan layar postingan Hana Hanifah tersebut sebagai barang bukti.

"Kami tadi melampirkan barang bukti screenshot postingan promosi judi online. Saya lihat sendiri Insta Story dia gitu. Dia posting di akun milikinya tuh. Lalu saya screenshot dan itu sudah saya sampaikan sebagai barang bukti dalam pelaporan," ujar dia, Senin (6/6/2022).

Menurutnya, postingan itu telah meresahkan masyarakat.

Ia mengaku dapatkan banyak laporan dari masyarakat terkait postingan tersebut.

"Kontennya sangat meresahkan dan juga tidak etis, dan juga tidak baik selaku public figure mengajak untuk mempromosikan akun judi online," ucap Gurun.

"Banyak pengaduan ke kami dia memposting akun itu, mempromosikan akun judi online di Instagramnya dari elemen masyarakat dan pemuda dari beberapa masyarakat melaporkan ke kami. Ini kan tentu tidak baik, berpotensi merusak generasi bangsa," pungkasnya.

(TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini