TRIBUNNEWS.COM - Kasus bullying yang melibatkan anak dari artis Vincent Rompies masih hangat menjadi perbincangan publik.
Diketahui, baru-baru ini tengah dihebohkan dengan kasus bullying yang terjadi di Binus School Serpong, Tengerang Selatan.
Setelah kasus mencuat ke publik, kini Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) turut mengawal kasus bullying tersebut.
Komisioner KPAI, Diah Puspita mengatakan bahwa pihaknya akan menggunakan Undang-undang Perlindungan Anak untuk korban maupun pelaku yang berkonflik dengan hukum.
"Dalam kasus ini kan ada anak korban kekerasan fisik psikis, kemudian ada anak berkonflik dengan hukum, sehingga kita kan memakai Undang-undang Perlindungan Anak," kata Diah Puspita, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Rabu (21/2/2024).
Dalam Undang-undang tersebut, Diah menyebutkan bahwa kasus tersebut harus berjalan dengan cepat serta ada pendampingan khusus terhadap korban.
Selain itu, bantuan sosial dan perlindungan hukum juga bakal diberikan kepada korban.
"Prosesnya harus cepat karena anak-anak, kemudian yang kedua harus ada pendampingan psikososial."
"Yang ketiga itu juga harus ada bantuan sosial dan yang keempat ada perlindungan hukum," terangnya.
Lebih lanjut, Diah menuturkan bahwa pihaknya memberikan dukungan agar proses di dalam pengungkapan kasus tersebut bisa berjalan dengan cepat.
Baca juga: Tanggapan Psikolog soal Kasus Bullying yang Libatkan Anak Vincent Rompies, Singgung Tujuan Pelaku
Sementara pihaknya juga bakal melindungi anak saksi yang mengetahui kejadian pembullyan tersebut.
"Kita mensupport agar proses ini berjalan dengan cepat biar penyelidikan segera tuntas."
"Dan ada anak saksi juga ya di sekolah yang harus kita lindungi," tuturnya.
Di sisi lain, pihak kepolisian akan segara menetapkan tersangka kasus bullying di Binus School Serpong.