News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabar Artis

Wulan Guritno Gugat Perdata Sabda Ahessa Soal Duit Talangan Renovasi Rumah Rp396 Juta di PN Jaksel

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wulan Guritno dan Sabda Ahessa - Aktris Wulan Guritno mengajukan gugatan perdata kepada Sabda Ahessa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, minta ganti rugi sebesar Rp 396 juta.

TRIBUNNEWS.COM - Aktris Wulan Guritno mengajukan gugatan perdata kepada Sabdayagra Ahessa atau Sabda Ahessa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Wulan Guritno menuntut ganti rugi sebesar Rp 396 juta dari mantan kekasihnya, Sabda Ahessa.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menyatakan, pihaknya menerima berkas gugatan perdata yang dilayangkan Wulan Guritno pada 7 Februari 2024.

Sidang kasus gugatan Wulan Guritno terhadap Sabda Ahessa sudah dijadwalkan pada Kamis, (22/2/2024).

Namun karena pihak tergugat tidak hadir maka sidang pun ditunda hingga Kamis, 29 Februari 2024.

"Gugatan perdata menyatakan penggugat (Wulan Guritno) menuntut ganti rugi sebesar Rp 396 juta," kata Djuyamto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mengutip WartaKotaLive, Selasa (27/2/2024).

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tertera salah satu gugatan dari Wulan adalah dana sebesar Rp 396 juta.

Perkara gugatan Wulan Guritno sudah tercatat dalam SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tercatat dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL dengan tergugat Sabdayagra Ahessa.

"Menyatakan bahwa Penggugat telah memberikan dana talangan sebesar Rp 396.150.000 (tiga ratus sembilan puluh enam juta seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Tergugat untuk melakukan renovasi rumah Tergugat yang terletak di Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan," bunyi poin gugatannya.

Perihal gugatan yang dilayangkan oleh Wulan Guritno tersebut, telah dibenarkan oleh Humas PN Jakarta Selatan.

"Dalam dalil gugatan itu (Wulan Guritno) memberikan dana talangan untuk melakukan renovasi rumah, tuntutannya dana dikembalikan," ujar Djuyamto.

Baca juga: Respons Wulan Guritno Ketika Shaloom Razade Beberkan Kriteria Pasangan

Adapun gugatan perdata Wulan Guritno itu dianggap pengadilan sebagai gugatan biasa.

Sidang perkara Wulan Guritno dan Sabda Ahessa diperkirakan hanya berjalan 25 hari dari sidang perdana hingga putusan.

"Kalau tergugat (Sabda Ahessa) tidak hadir, maka majelis hakim akan membuat sikap mengadili dengan verstek," ucap Djuyamto.

Putus Pacaran, Wulan Guritno Minta Duit Talangan Dikembalikan

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini