Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wulan Guritno menggugat perkara perdata kepada mantan kekasihnya, Sabda Ahessa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dana talangan renovasi rumah.
Sidang perdana sudah dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (22/2/2024), namun pihak Sabda Ahessa tidak hadir.
Baca juga: Wulan Guritno Gugat Perdata Sabda Ahessa Soal Duit Talangan Renovasi Rumah Rp396 Juta di PN Jaksel
"Sidang perdana Kamis 22 Februari, namun pihak Sabda tidak hadir," kata Djuyamto Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2024).
Sidang lanjutan akan digelar kembali pada Kamis (29/2/2024).
Sabda Ahessa diminta untuk hadir dalam sidang besok
"Oleh karena itu, hakim menunda untuk memanggil kembali hari kamis besok 29 Februari," ungkap Djuyamto.
Baca juga: Kesal Sabda Ahessa Berasalan saat Ditagih Uang sejak 2023, Buntutnya Wulan Guritno Gugat Rp396 Juta
Bagaimana jika Sabda tak juga datang?
Jika keduanya yaitu Wulan Guritno dan Sabda Ahessa hadir proses sidang kasus perdata ini akan berlanjut sampai putusan.
"Kalau kedua belah pihak hadir, sesuai ketentuan hukum acara, sidang pertama sampai putusan itu hanya 25 hari, berbeda dengan perkara biasa," ucapnya.
Jika besok Wulan Guritno pihak penggugat dan Sabda yang tergugat hadir, maka mekanisme sidang dilanjutkan,.
Penggugat membacakan gugatan, kemudian tergugat diberi waktu oleh hakim untuk membuat jawaban dan karena spare waktunya hanya 25 hari, hanya diberikan waktu membuat jawaban 3 hari, dilanjutkan dengan pembuktian, replik duplik tidak ada, rekonveksi tidak ada," sambungnya.
Diketahui Wulan Guritno mengugat perdata mantan kekasihnya, Sabda Ahessa ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) gugatan perdata itu berkaitan dengan dana talangan yang sebelumnya pernah diberikan Wulan Guritno.
Diduga dana talangan untuk keperluan renovasi rumah Sabdyagara yang terletak di Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, jadi permasalahannya.
Wulan Guritno telah memberikan dana talangan sebesar Rp 396.150.000.
Perkara Wulan Guritno dalam SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tercatat dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL dengan tergugat Sabdayagra Ahessa.