TRIBUNNEWS.COM - Vicky Prasetyo terjerat kasus hukum setelah gagal nyaleg dalam Pemilu 2024.
Vicky Prasetyo dilaporkan atas dugaan kasus penipuan oleh seorang kontraktor bernama Omrive Manurung.
Mantan suami Kalina Oktarani ini dilaporkan terkait penipuan pembangunan proyek di Karawang Barat.
Kuasa hukum Omrive Manurung, Alex Safri Winando mengungkapkan bahwa Vicky Prasetyo telah melakukan penipuan terhadap proyek pembangunan arena olahraga dan konstruksi jalan.
"Hari ini kami membuka laporan polisi terhadap Saudara Vicky Prasetyo atas perbuatan tindak pidana penipuan terhadap klien kami dalam proyek mini soccer dan juga konstruksi jalan beton yang ada di Jalan Lingkar Hanyu Pura," ungkap Alex, dikutip dari YouTube CumiCumi, Sabtu (2/3/2024).
Dikatakan Alex, proyek tersebut telah berjalan sejak September 2023.
"Proyek sudah mulai berjalan dari tanggal 12 September 2023 sampai dengan Oktober 2023 dan selesainya 50 persen di Desember 2023," ujar Alex.
Soal kerugian kliennya, Alex menuturkan telah mencapai angka Rp 1,8 miliar.
Kerugian tersebut berasal dari 3 proyek yakni 2 arena olahraga dan 1 kontruksi jalan beton.
"Kerugian yang dialami oleh klien kami sebesar Rp 1.841.800.000 untuk 3 pekerjaan, 2 unit mini soccer dan 1 unit konstruksi jalan beton di lokasi proyek tersebut," tuturnya.
Proyek sudah berjalan 50 persen, namun hingga detik ini Vicky Prasetyo belum juga membayar tagihan.
Baca juga: Gara-gara Mimpi, Dede Sunandar Ungkap Awal Nyaleg, Ada Peran Vicky Prasetyo, Kini Dapat 24 Suara
"Progres pekerjaan sudah sampai 50 persen sampai dengan hari ini Saudara Vicky Prasetyo tidak juga membayarkan tagihan ini," bebernya.
Alex memaparkan bahwa kliennya telah menerbitkan total tagihan yang harus dibayar, namun Vicky hanya mengumbar janji.
Hingga hari ini, Vicky belum juga menepati janjinya untuk membayar tagihan tersebut.