News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabar Artis

Diberi Kelonggaran Irish Bella, Kuasa Hukum Ammar Zoni Bantah Ajukan Banding soal Nafkah Rp10 Juta

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Salma Fenty
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Irish Bella dan kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias - Begini tanggapan kuasa hukum Ammar Zoni terkait kelonggaran pemberian nafkah Rp10 juta untuk anak dari Irish Bella, bantah soal isi gugatan.

TRIBUNNEWS.COM - Begini tanggapan kuasa hukum Ammar Zoni terkait kelonggaran pemberian nafkah Rp10 juta untuk anak dari Irish Bella.

Bahtera rumah tangga Ammar Zoni dan Irish Bella memang sudah kandas sejak diputus hakim pengadilan Agam Depok pada 1 Februari 2024 lalu.

Meski demikian Ammar Zoni nampaknya masih bersikeras untuk menyelematkan rumah tangganya.

Hal tersebut dibuktikan dengan Ammar Zoni yang masih mengajukan banding terkait gugatan Irish Bella.

Mirisnya, gugatan banding Ammar Zoni tesebut justru menghadirkan spekulasi jika mantan suami Irish Bella itu tidak sanggup memenuhi nafkah sebesar Rp10 juta.

Merasa iba dengan mantan suaminya, Irish Bella pun memberikan kelonggaran untuk menerima dengan lapang dada berapa [un nafkah yang diberikan.

Namun, tanggapan Irish tersebut nyatanya justru disambut berbeda oleh kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias.

Jon Mathias mengatakan jika keberatan uang nafkah itu bukan jadi bagian dari banding mereka.

Tetapi banding yang diajukan adalah untuk keputusan majelis hakim yang mengabulkan seluruh gugatan Irish Bella.

"Itu pernyataan sepihak dia. Kita enggak urusan itu, yang kita ajukan bukan itu," ujar Jon Mathias, mengutip Youtube Cumicumi, Jumat (8/3/2024).

"Paham enggak PH-nya Irish itu. Bahwa isi gugatan kita itu yang diajukan gugat itu kan pertimbangan-pertimbangan hakim," lanjut Jon Mathias.

Baca juga: Singgung Tanggung Jawab Ammar Zoni, Irish Bella Rela Beri Keringanan Nominal Nafkah Mantan Suami

Menurut Jon Mathias, kuasa hukum wanita yang kerap disapa Ibel tersebut tidak mengetahui hal yang menjadi kliennya.

"Wah jadi PH-nya ngawur menurut saya. Kok mengaitkan dengan nafkah, padahal kan banding kita itu kan dia sudah terima," ucap Jon Mathias.

Kuasa hukum Ammar Zoni tersebut menjelaskan jika keberatan atau banding yang diajukan adalah dalil-dalil gugatan Ibel yang dikabulkan oleh Majelis Hakim .

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini