Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Catherine Wilson menuntut nafkah kepada Idham Masse senilai Rp 1 miliar dalam gugatan cerainya, yang disidangkan di Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat.
Namun nominal tersebut tidak disetujui oleh Idham Masse lantaran dinilai berlebihan.
Justru Idham Masse hanya bisa menyanggupi pemberian nafkah kepada Catherine Wilson Rp 100 juta berdasarkan sidang mediasi.
"Kalau masalah nominal memang terus terang saja saya ungkapkan bahwa pada mediasi itu sudah disanggupi oleh Idham Masse akan memberikan id'ah mut’ah dan nafkah terutang itu 100 juta," kata Dody Haryanto kuasa hukum Catherine Wilson, Rabu (13/3/2024).
Dengan nominal tersebut Dody belum mau menjelaskan apakah kliennya yakni Catherine Wilson akqn menerima pemberian nafkah Rp 100 juta dari Idham Masse itu.
Sebab sejauh ini proses dianggap keduanya masih berlangsung di Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat.
Baca juga: Catherine Wilson Bongkar Perlakuan Idham Masse, Sebut Kerap Ditinggal Pergi saat Cekcok
"Nah Rp 100 juta ini apakah bisa diterima oleh bu Catherine atau tidak ya ini kan belum ada finalisasi daripada kedua belah pihak," tandansya.
Diketahui, Idham Masse menolak tuntutan nafkah yang dilayangkan Catherine Wilson dalam sidang cerainya di Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat.
Tergugat yakni Idham Masse menolak tuntutan dari penggugat dalam sidang cerai yang digelar secara e-court beberapa waktu lalu.
"Kalau secara tertulis dia (Idham Masse) menolak, normal lah. Kalau alasannya kita angkat kan nggak enak, biar ibu Cathherine yang akan bicara nanti," kata Dody Haryanto saat ditemui di kawasan Ampera, Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2024).
Kemudian Dody memberikan tanggapannya usai Idham Masse menolak tuntutan dari kliennya senilai Rp 1 miliar.
"Kalau proses tuntutan itu hakim akan melihat kemampuan dia. Tanpa kita ungkap masyarakat tahu, dia anggota DPRD, dan dia juga punya usaha, dan itu poin juga soal kemampuan dia," ujar Dody.
"Ibu Catherine ya bukan tidak berharap-harap tapi kembalikan kepada proses hukum yang berlaku," sambungnya.