"Dengan upaya pertahankan hak itu, untuk menghindari oknum Yayasan tersebut mengambil alih untuk kepentingan negatif dan tidak bertanggung jawab," terang Lucky di Jakarta, Senin (12/3/2024).
Dalam upaya mempertahankan aset miliknya, Anofial Asmid dinyatakan menang setelah putusan Mahkamah Agung (MA) menentapkan dan menguatkan bahwa aset tersebut berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Halilintar Anofial Asmid.
Tak hanya itu, Lucky juga menyebut kliennya sudah berusaha menempuh jalan damai dengan pihak yayasan.
Anofial Asmid memberikan tenggat waktu dua tahun kepada yayasan untuk pindah dan menyerahkan tanah miliknya.
Tetapi, ujar Lucky, pihak yayasan justru tidak kooperatif dan enggan menyerahkan sertifikat tanah.
"Sekarang mereka menanggung akibatnya dan harus meninggalkan lokasi tanah itu dan menyerahkan aset tanah dan sertifikatnya akibat perbuatan mereka sendiri."
"Seharusnya tanah tersebut diperuntukkan sebagai sarana pendidikan dan sosial," pungkas Lucky.
(Tribunnews.com/Yurika/Nurkhasanah)