Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Halilintar Anofial Asmid, ayah Atta Halilintar, melayangkan gugatan ke Pengadilan Pekanbaru pada awal 2024.
Gugatan tersebut bukan karena perbuatan aset tanah, melainkan hanya ingin meminta pengembalian hak miliknya yaitu sertifikat dua bidang tanah.
Sebab Halilintar Anofial Asmid menjadi pemilik sah berdasarkan keputusan inkrah dari Pengadilan.
"Gugatan klien kami hanya ingin meminta dikembalikan sertifikat tanahnya dan penguasaan fisik tanahnya," kata kuasa hukum Halilintar Anofial Asmid, Lucky Omega dalam kanal Youtube Atta Halilintar, dikutip Tribunnews.com, Jumat (15/3/2024).
Baca juga: Klarifikasi Pihak Halilintar Anofial Terkait Sengketa Tanah
Lebih lanjut Lucky Omega memastikan kliennya itu memiliki niat agar tanah tersebut digunakan untuk sosial dan pendidikan.
Dengan demikian pihaknya pun tidak menutup pintu damai, namun ada syarat yang harus dilakukan terlebih dahulu.
"Tapi toh juga tidak terlalu kaku, pak Ali juga karena concernnya diperuntukkan untuk sosial dan pendidikan jadi yang penting kalau mau damai kembaliin dulu 2 sertifikat itu," ujar Lucky Omega.
"Nanti masalah pengusaan fisiknya kami siap bermasyarakat lagi kan itu kepentingan pendidikan lebih diutamakan. Jadi hanya sebatas itu saja," lanjut Lucky.
Lucky menegaskan jika gugatan dari kliennya ini hanya meneruskan keputusan inkrah yang telah ditetapkan kepada Halilintar Anofial Asmid atas kepemilikan surat tanah.
Sehingga tidak lagi memperebutkan sengketa tanah.
"Itupun kami meneruskan dari keputusan yang sudah berkekuatan tetap, jadi bukan sengketa soal rebutan tanah lagi," tandasnya.