Informasi ini pun disampaikan langsung oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah.
"Nanti agenda selanjutnya 18 Maret agendanya adalah replik atau jawaban dari tergugat dilanjutkan di tanggal 21 Maret 2024, duplik," kata Taslimah.
"Nanti di tanggal 25 adalah offline atau sidang di tempat dengan agenda pembuktian," sambungnya.
Taslimah menjelaskan dalam sidang offline pada 25 Maret nanti, Ria Ricis dan Teuku Ryan akan bertatap muka.
Pasangan yang menikah pada 12 November 2021 itu pun diwajibkan hadir dalam sidang.
"Yang offine datang. Offline itu berarti langsung bersidang di sini," terang Taslimah.
"Di ruang persidangan secara langsung baik penggugat didampingi kuasa hukumnya dan tergugat didampingi kuasa hukumnya wajib hadir," tuturnya.
Nantinya, keduanya membuktikan dalil gugatan dan jawaban atau bantahan dari pihak tergugat yakni Teuku Ryan.
"(Agendanya) untuk membuktikan dalil-dalil dari gugatan dan dalil-dalil dari jawaban atau bantahan pihak tergugat," ujarnya.
Teuku Ryan ingin pertahankan pernikahan
Dedy Rizal Armidi selaku pengacara Teuku Ryan memastikan kliennya masih tetap ingin mempertahankan rumah tangga dengan Ria Ricis.
"Iya, sampai dengan detik ini tidak ada perubahan sikap sama sekali," kata Dedy Rizal, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Kamis (7/3/2024).
"Tapi tentunya dia harus menjalani kehidupannya melakukan pekerjaan dia," sambungnya.
Untuk proses sidang, kata Dedy Rizal, Teuku Ryan menyerahkan sepenuhnya kepada tim pengacara.