News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengalaman Veri AFI Berinteraksi dengan Pinjol Ilegal, Masyarakat Perlu Berhati-hati

Penulis: Hasiolan Eko P Gultom
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Veri AFI mengaku jadi korban pinjol ilegal.

Hasiolan EP/Tribunnews.con

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Baru-baru ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja meluncurkan aturan bunga untuk fintech peer-to-peer lending menjadi 0,3 persen per hari sejak Januari 2024 lalu.

Bunga tersebut juga direncanakan akan menurun di mana 0,2 persen di tahun 2025, dan tahun seterusnya menjadi 0.1 persen.

Selain menurunkan suku bunga, OJK juga menurunkan besaran denda keterlambatan untuk pendanaan pun menurun menjadi 0,1 persen di tahun 2024, sedangkan selanjutnya menjadi 0,067 persen.

Penurunan bunga terhadap fintech lending ini tentunya diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat.

Pasalnya, selama ini banyak tragedi yang menghampiri masyarakat ketika gagal bayar ketika meminjam pinjol (pinjaman online) karena bunga yang begitu besar.

Mengutip FAQ yang dimiliki OJK tertulis bahwa “Biaya pinjaman (bunga) di Fintech Lending dapat dibandingkan dengan bunga pinjaman di tempat lain (bisa lebih tinggi atau lebih rendah).

Perjanjian di Fintech Lending adalah perjanjian perdata antara pemberi dan penerima pinjaman. Apabila tidak sepakat dengan besarnya bunga (biaya pinjaman), sebaiknya tidak melakukan transaksi.

Tetapi apabila sudah sepakat, maka ada kewajiban dari masing-masing pihak.

Baca juga: Jadi Saksi di Sidang MK soal Hak Asuh Anak, Tsania Marwa Ungkap Perasaannya: Tegang dan Takut

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) telah mengatur dalam code of conduct AFPI bahwa jumlah total biaya pinjaman tidak melebihi suku bunga flat 0,8 persen per hari.

Juga adanya ketentuan bahwa jumlah total biaya, biaya keterlabatan, dan seluruh biaya lain maksimum 100 persen dari nilai prinsipal pinjaman. Contohnya, bila pinjam Rp1 juta, maka maksimum jumlah yang dikembalikan adalah Rp2 juta.

Meskipun sudah OJK menurunkan bunga, tidak menutup celah berkurangnya kecurangan pinjol, khususnya pinjol ilegal. Bahkan masih ada yang semena-mena melakukan transfer, tanpa adanya persetujuan peminjaman.

Ilustrasi pinjaman online (Surya/Eben Haezer)

Hal ini dialami oleh Veri AFI. Alumni program Akademi Fantasi Indonesia di salah satu stasiun televisi swasta ini mengungkapkan, dirinya menjadi korban pinjol ilegal, di mana dia mendapatkan sejumlah uang yang ditransfer ke rekeningnya. Namun, dia tidak pernah sama sekali meminjam di aplikasi tersebut.

"Saya pernah install beberapa aplikasi pinjol untuk dipelajari, niatnya buat jaga-jaga jika nanti butuh tambahan modal usaha. Saya tidak tahu mana yang legal dan mana yang ilegal, dan apa bahayanya pinjol ilegal selain bunga yang tinggi," ujar Veri AFI dalam keterangan tertulis beberapa waktu lalu.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini