TRIBUNNEWS.COM - Pengacara Otto Hasibuan ikut berkomentar atas kasus WNA asal Korea Selatan bernama Amy BMJ setelah anaknya diambil paksa suaminya, Aden Wong dan diduga selingkuhannya,Tisya Erni.
Menurut Otto Hasibuan, Tisya Erni dan Aden Wong bisa terancam masuk penjara.
Amy telah melaporkan Tisya Erni dan Aden Wong ke polisi atas dugaan perzinahan dan menghalang-halangi dirinya memberikan asi eksklusif kepada bayinya.
Hal ini karena pemberian ASI eksklusif pada anak itu diatur dalam undang-undang.
"Kalau saya hanya melihat satu, yang penting bahwa seorang anak menurut hukum, berhak untuk menyusui," kata Otto, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Jumat (22/3/2024).
"Anak berhak mendapatkan ASI eksklusif dan seorang ibu berkewajiban memberikan ASI buat anaknya," sambungnya.
Otto Hasibuan bahkan mengungkapTisya dan Aden bisa terancam pidana penjara 1 tahun.
Mengingat salah satu anak Amy masih berusia 6 bulan dan butuh ASI eksklusif dari ibunya.
"Barangsiapa yang menghalangi orang untuk bisa menyusui anak, di mana anak itu masih umurnya 6 bulan, itu terancam pidana 1 tahun."
"Kalau berbicara secara hukum bahwa apa pun seharusnya anak itu harus diberi kesempatan untuk mendapatkan ASI eksklusif. Itu prinsip dasar," tuturnya.
Otto mengatakan seharusnya siapapun tidak bisa menghalangi pemberian ASI eksklusif.
Bahkan pemerintah juga diwajibkan memberikan donor ASI untuk bayi tersebut jika memang sang ibu tidak ada.
"Soal hak asuh bisa pengadilan menentukan, itu nanti. Tetapi seorang bayi yang umurnya belum 6 bulan wajib mendapatkan ASI," terang Otto.
"Bahkan kalau ibunya nggak ada, pemerintah harus kasih donor untuk ASI," tambahnya.
Baca juga: Amy Diperiksa Polisi Buntut Laporan ke Aden Wong-Tisya Erni, Pemeriksaan Sempat Dijadwalkan Ulang