News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabar Artis

Tisya Erni dan Aden Wong Diperiksa 2 April soal Laporan Amy, Polisi Bicara Pencekalan ke Luar Negeri

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Yurika NendriNovianingsih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Amy (kiri) Aden Wong (tengah) Tisya Erni (kanan) - Diperiksa 2 April soal laporan Amy, polisi bicara pencekalan Tisya Erni dan Aden Wong ke luar negeri.

TRIBUNNEWS.COM - Polisi bakal memanggil Tisya Erni dan Aden Wong terkait kasus dugaan perzinaan dan juga menghalangi pemberian ASI eksklusif yang dilaporkan WNA asal Korea Selatan, Amy BMJ.

Tisya Erni dan Aden Wong rencananya diperiksa di Polda Metro Jaya pada 2 April mendatang.

Pemanggilan Tisya Erni dan Aden Wong merupakan pengembangan penyelidikan atas laporan Amy.

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary.

Kombes Ade mengatakan bahwa pihaknya segera memanggil Tisya Erni dan Aden Wong untuk dimintai klarifikasi.

"Dijadwalkan untuk dilakukan klarifikasi di tanggal 2 April. Dua terlapor itu adalah saudara WMG dan saudari ES alias TE," kata Kombes Ade, dikutip dari YouTube Seleb Oncam News, Senin (25/3/2024).

Tak hanya Tisya dan Aden, polisi juga akan memanggil saksi lain.

Mereka adalah ART, sopir dan manajemen RSIA Brawijaya.

"Kemudian di minggu ini akan dilakukan klarifikasi terhadap asisten yang lain, ART, sopir, hingga manajemen rumah sakit, dan juga manajemen apartemen," terang Ade Ary.

Sementara itu sebelumnya, sejumlah saksi lain juga telah dimintai klarifikasi di kasus tersebut.

Amy pun telah memberikan keterangan terkait laporannya terhadap Tisya dan Aden.

"Beberapa waktu yang lalu pernah dilakukan klarifikasi terhadap pelapor atau korban, saksi D selaku sekretaris korban sudah diperiksa juga," tuturnya.

Lebih lanjut, Kombes Ade Ary bicara soal pencekalan Tisya Erni dan Aden Wong ke luar negeri.

Ade Ary menyatakan tidak ada pencekalan ke luar negeri. 

Baca juga: Soal Kasus Amy BMJ dan Aden Wong, Kepolisian Segera Periksa Tisya Erni Atas Laporan Dugaan Perzinaan

"Sementara belum ya, karena itu ada SOP-nya, ini kan masih tahap penyelidikan," jelas Ade.

Otto Hasibuan Ungkap Tisya Erni dan Aden Wong Terancam 1 Tahun Bui

Sebelumnya, pengacara Otto Hasibuan ikut berkomentar atas kasus WNA asal Korea Selatan bernama Amy BMJ setelah anaknya diambil paksa suaminya, Aden Wong dan diduga selingkuhannya,Tisya Erni.

Menurut Otto Hasibuan, Tisya Erni dan Aden Wong bisa terancam masuk penjara.

Amy telah melaporkan Tisya Erni dan Aden Wong ke polisi atas dugaan perzinahan dan menghalang-halangi dirinya memberikan asi eksklusif kepada bayinya.

Hal ini karena pemberian ASI eksklusif pada anak itu diatur dalam undang-undang.

"Kalau saya hanya melihat satu, yang penting bahwa seorang anak menurut hukum, berhak untuk menyusui," kata Otto, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Jumat (22/3/2024).

"Anak berhak mendapatkan ASI eksklusif dan seorang ibu berkewajiban memberikan ASI buat anaknya," sambungnya.

Otto Hasibuan komentari kasus Amy BMJ setelah anaknya diambil paksa Aden Wong dan Tisya Erni. (Kolase Tribunnewswiki/YouTube Intens Investigasi)

Baca juga: Amy BMJ Sebut Belum Dapat Perkembangan Laporan Polisi yang Dibuatnya untuk Tisya Erni dan Aden Wong

Otto Hasibuan bahkan mengungkapTisya dan Aden bisa terancam pidana penjara 1 tahun.

Mengingat salah satu anak Amy masih berusia 6 bulan dan butuh ASI eksklusif dari ibunya.

"Barangsiapa yang menghalangi orang untuk bisa menyusui anak, di mana anak itu masih umurnya 6 bulan, itu terancam pidana 1 tahun."

"Kalau berbicara secara hukum bahwa apa pun seharusnya anak itu harus diberi kesempatan untuk mendapatkan ASI eksklusif. Itu prinsip dasar," tuturnya.

Otto mengatakan seharusnya siapapun tidak bisa menghalangi pemberian ASI eksklusif.

Bahkan pemerintah juga diwajibkan memberikan donor ASI untuk bayi tersebut jika memang sang ibu tidak ada.

"Soal hak asuh bisa pengadilan menentukan, itu nanti. Tetapi seorang bayi yang umurnya belum 6 bulan wajib mendapatkan ASI," terang Otto.

"Bahkan kalau ibunya nggak ada, pemerintah harus kasih donor untuk ASI," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Indah Aprilin)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini