News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Eks Penyidik KPK Jelaskan 3 Jenis Konflik Kepentingan yang Jadi Standar Internasional

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Bobby Wiratama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks penyidik KPK yang kini menjabat Technical Lead Basel Institute di Indonesia, Lakso Anindito (baju putih) dalam acara 'Konsultasi Publik Nasional Rancangan Peraturan Menteri PAN RB tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan' di Hotel Sultan Jakarta, Rabu (27/3/2024)

Tiga standar jenis konflik kepentingan itu merupakan standar yang ada di level internasional.

Sementara di Indonesia, sesungguhnya sudah mengatur konflik dari berbagai sisi dari kepentingan. Mulai konflik terkait finansial, hubungan darah hingga nepotisme.

Regulasi ini diatur secara komprehensif dalam UU Administrasi Pemerintahan maupun peraturan lainnya.

Namun lanjut Lakso, pengaturan yang ada belum sepenuhnya mengatur semua hal secara substansi. Misalnya saja prinsip revolving door yang belum diatur.

Revolving door adalah kondisi seorang pengusaha yang menjadi pejabat atau sebaliknya, pejabat yang kini menjadi pengusaha. Prinsip revolving door ini mengatur sejak seseorang masuk menjabat hingga tak lagi menjabat.

"Jadi bagaimana ada seorang pengusaha yang menjadi pejabat atau pejabat jadi pengusaha. Ketika dia akan masuk pada saat di dalam sampai dia keluar ini yang diatur dalam policy revolving door," katanya.

"Di Indonesia, sebetulnya pengaturannya belum terstandarisasi," pungkas Lakso.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini