News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabar Artis

Fakta di Balik Penampilan Ammar Zoni yang Religius, Akui Lebih Dekatkan Diri ke Tuhan saat Ramadan

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ammar Zoni saat di Kejari, Jakarta Barat - Inilah fakta di balik penampilan Ammar Zoni yang terlihat lebih religius saat jalani sidang kasus narkoba, sebut sedang mendekatkan diri saat Ramadhan.

"Ramadhan ini maknanya sangat besar dan ini menjadi titik comeback saya menurut saya," sambung Ammar Zoni.

"Lebih mendekatkan diri lagi pada Tuhan," imbuhnya.

Begitulah jawaban Ammar Zoni setelah ditanyakan terkait perubahan penampilannya tersebut.

Ammar Zoni Kini Huni Rutan Salemba

Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias mengatakan jaksa telah mencocokkan temuan bukti dengan identitas tersangka.

Kemudian jaksa juga telah mempertanyakan tentang peristiwa pidana yang menyeret nama mantan suami Irish Bella tersebut.

"Jaksa sudah menerima dan mencocokkan identitasnya Ammar dengan BAP-nya Polisi, jaksa juga mempertanyakan tentang peristiwa pidana yang terjadi di mana ditangkapnya apa aja buktinya jadi ya ringkaslah," kata Jon Mathias, Kamis (28/3/2024).

Dari penuturan sang kuasa hukum, selanjutnya Ammar Zoni akan ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba.

Jon Mathias dan terdakwa Ammar Zoni (Kolase Tribunnews)

"Saya tengok ada surat perintah penahanan dari pihaknya Kejaksaan akan ditahan 20 hari lagi," beber Jon Mathias.

"Biasanya pasti di Rutan Salemba kalau untuk wilayah Jakarta Barat," imbuhnya.

Penyataan kuasa hukum Ammar Zoni tersebut juga telah dikonfirmasi oleh Kepala Kejari Jakbar Hendri Antoro.

Hendri menyebut kini pihaknya sedang melengkapi administrasi termasuk dakwaan untuk kemudian diserahkan kepada Pengadilan Negeri (PN) Jakbar.

"Hari ini ada penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama Ammar Zoni atau sering disebut dengan tahap II. Dan selanjutnya kami akan menyempurnakan dakwaan untuk pada waktunya kami limpahkan kepada PN Jakbar," kata Hendri.

(Tribunnews.com/M Alvian F)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini