News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Babysitter Aniaya Anak Asuh

Kronologi Anak Aghnia Punjabi Dianiaya Pengasuh, Berikut Motif Tersangka Lakukan Penganiayaan

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Emy Aghnia Punjabi mengungkap kronologi penganiayaan yang dialami putrinya, yang dilakukan oleh pengasuh atau babysitternya.

Tapi memarnya nggak wajar, suami cek CCTV ternyata terbukti pelaku melakukan peng4niaya4n tapi tidak mengakui.

Singkatnya seperti itu, saya serahkan ke pihak yang berwajib. Semoga C*** mendapatkan keadilan seadil-adilnya.

Terimakasih untuk teman-teman yang mensupport saya, saya tidak bisa ngomong apa-apa lagi."

Sebagai ibu, hati Aghnia hancur tatkala mengetahui buah hatinya menjadi korban penganiayaan dari pengasuhnya.

"Dengan segala kerendahan hati saya, tidak ada saya membela diri. Saya bukan ibu yang sempurna, saya ibu yang bodoh dan saya juga ibu yang mungkin menurut kalian belum siap.

Bukan hanya suster itu yang berhak mendapatkan hukuman, saya pun harusnya dihukum saja!

Tapi demi Allah, saya selalu memberikan yang terbaik untuk anak saya, perhatian penuh, pendidikan, perawatan, makanan, dan semua keperluannya." tulis Aghnia, dalam postingan di Instagram resminya.

Baca juga: Aghnia Punjabi Cerita Soal Baby Sitter yang Buat Anaknya Babak Belur, Selama Kerja Berkelakuan Sopan

Motif Tersangka Lakukan Penganiayaan

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengungkapkan motif IPS tega melakukan penganiayaan kepada JAP hingga mengakibatkan lebam.

Danang mengatakan, motif tersangka melakukan penganiayaan lantaran korban menolak untuk diobati.

Hal inilah yang membuat IPS jengkel terhadap JAP, sehingga membuatnya melakukan penganiayaan.

"Tersangka ini merasa jengkel akibat ketika itu korban ingin diobati karena ada bekas luka cakaran yang ada di tubuh korban, namun korban menolak tidak mau (diobati)," ungkapnya.

Tak hanya itu, Danang juga mengatakan ada faktor lain yang mendorong sehingga tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban, yakni adanya anggota keluarga yang sakit.

"Namun tidak bisa dijadikan alasan melakukan kekerasan terhadap anak," ujarnya.

Kini, tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun penjara.

(Tribunnews.com/Latifah/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini