News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Dito Mahendra

Hanya Divonis 7 Bulan Kasus Senpi Ilegal, Dito Mahendra Segera Bebas dari Tahanan, Kenapa?

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal, Dito Mahendra. Dito Mahendra bakal bebas dari tahanan usai hanya divonis 7 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus kepemilikan senjata ilegal, Kamis (4/4/2024).

Dalam putusannya itu, Hakim Ketua I Dewa Made Budi Watsara menyatakan bahwa Dito Mahendra secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana menyimpan senjata dan amunisi tanpa izin.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mahendra Dito Sampurno dengan pidana penjara selama 7 bulan," kata Hakim Ketua I Dewa Made Budi Watsara saat bacakan amar putusan.

Alhasil putusan ini pun lebih rendah ketimbang tunutan yang sebelumnya dijatuhi oleh jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Dito.

Sebelumnya, Dito Mahendra dijatuhi tuntutan 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Menurut jaksa, Dito terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kepemilikan senjata api tanpa izin.

Adapun Dito dikatakan Jaksa telah melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat RI nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mahendra Dito Sampurno dengan pidana penjara selama 1 tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara penjara dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa saat bacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/3/2024).

Baca juga: Dito Mahendra Tetap Ditahan di Rutan Salemba, Ini Penjelasan Kepala Kejari Jakarta Selatan

Selain itu jaksa juga mempertimbangkan hal memberatkan dalam memberikan tuntutan terhadap Dito Mahendra.

Jaksa menilai bahwa perbuatan Dito yang menyimpan senjata api ilegal dianggap berpotensi meresahkan masyarakat.

"Hal hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dapat meresahkan masyarakat," jelas jaksa.

Sementara itu dalam hal meringangkan, Jaksa mempertimbangkan bahwa Dito dinilai belum pernah dihukum dan menyesal serta mengakui perbuatannya.

"Terdakwa tidak pernah melakukan perbuatan sesuai yang mengakibatkan korban sehingga berkematian maupun secara materil," jelasnya.

Dito Mahendra didakwa atas dugaan kepemilikan 11 senjata yang terdiri dari senjata api (senpi), senapan angin, dan air soft gun.

Sembilan di antarnya ditemukan dalam penggeledahan rumah Dito yang juga di gunakan sebagai kantor PT Garuda Yaksa Perkasa di Jalan Erlangga V, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"6 pucuk senjata api, 1 senapan angin dan 2 air soft gun tidak dilengkapi dengan dokumen Surat Izin Impor Senjata Api dan dokumen buku pass kepemilikan senjata api (BPSA) yang sah," ujar jaksa penuntut umum dalam persidangan Senin (15/1/2024).

Penampakan Dito Mahendra menggunakan baju tahanan dan tangan diborgol setelah buron sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal tiba di Bareskrim Polri, Jakarta setelah ditangkap di Bali, Jumat (8/9/2023). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)
Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini