"Tim penyidik masih bekerja lagi, ini melakukan asset tracing terhadap harta benda yang dimiliki 16 tersangka," ungkap Ketut.
Ketut mengaku belum bisa menyebutkan aset apa saja yang akan disita pihaknya.
Ia baru akan merilis keterangan jika sudah didapatkan daftar-daftar aset para tersangka.
"Saya belum bisa (mengidentifikasi aset lain) ini karena infonya belum ada."
"Kalau sudah clear, akan kami rilis semua terkait dengan barang-barang berharga yang dilakukan penyitaan kemarin oleh teman-teman penyidik," tukas dia.
Harvey Moeis sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ia menjadi tersangka ke-16 dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp271 triliun itu.
Berikut daftar tersangka dalam kasus korupsi timah, termasuk satu tersangka obstruction of justice (OOJ):
- M Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Utama PT Timah 2017-2018;
- Emil Emindra, Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018;
- Alwin Albar, Direktur Operasional 2017-2018 dan 2021, sekaligus Direktur Pengembangan Usaha PT Timah 2019-2020;
- Tamron alias Aon, pemilik CV VIP;
- Toni Tamsil, adik Tamron (tersangka OOJ);
- Achmad Albani, Manajer Operasional CV VIP;
- BY, Komisaris CV VIP;
- HT alias ASN, Direktur Utama CV VIP;
- Rosalina, General Manager PT TIN;
- RI, Direktur Utama PT SBS;
- SG alias AW, pengusaha tambang di Pangkalpinang;
- MBG, pengusaha tambang di Pangkalpinang;
- Suparta, Direktur Utama PT RBT;
- Reza Andriansyah, Direktur Pengembangan Usaha PT RBT;
- Helena Lim, Manager PT QSE;
- Harvey Moeis, pemegang saham PT RBT.
Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Sandra Dewi Ikut Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Korupsi untuk Telusuri Aliran Dana Milik Harvey Moeis
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Abdi Ryanda Shakti/Ashri Fadilla, Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo, Kompas.com)
Baca tanpa iklan