News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi di PT Timah

Tanggapi Sandra Dewi yang Telah Diperiksa Kejagung, Otto Hasibuan: Belum Bisa Dinyatakan Terlibat

Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengacara Otto hasibuan tanggapi soal Sandra Dewi yang telah menjalani pemeriksaan terkait kasus korupsi yang menjerat suaminya, Harvey Moeis.

TRIBUNNEWS.COM - Pengacara Otto Hasibuan beri tanggapan soal artis Sandra Dewi yang telah diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Diketahui, Sandra Dewi telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus korupsi yang menjerat suaminya, Harvey Moies pada, Kamis (4/4/2024).

Menanggapi hal itu, Otto Hasibuan mengatakan, untuk saat ini tak boleh cepat menuduh Sandra Dewi terlibat dalam kasus korupsi tersebut.

"Saya kira kita nggak boleh juga terlalu awal men-judge, kita harus menganut prinsip praduga tak bersalah," ungkap Otto Hasibuan, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Jumat (5/4/2024).

Menurut Otto, nama Sandra Dewi ikut terseret lantaran Harvey Moeis yang ditetapkan sebagai tersangka.

Kendati demikian, Otto menyebut Harvey saat ini juga belum bisa dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi timah.

"Sandra Dewi kan ini hanya istri, yang dituduh ini sekarang suaminya."

"Jadi suaminya sendiri pun belum tentu kita bilang juga bersalah, dia baru dijadikan tersangka kan," katanya.

Otto pun menjelaskan, Sandra tak bisa disebut terlibat dalam kasus korupsi jika sang artis hanya menerima uang dari suaminya sendiri.

Mertua Jessica Mila itu juga mewajarkan soal Sandra yang menerima uang serta barang-barang yang diberikan Harvey.

"Sandra ini kan istri, bagaimana seorang istri bisa dikatakan terlibat dalam suatu perbuatan kalau hanya dia menerima uang itu dari suaminya."

Baca juga: Pakar Ekspresi Nilai Sandra Dewi Tak Tunjukkan Rasa Sedih dan Takut saat Diperiksa di Kejagung

"Kecuali dia terlibat langsung melakukan perbuatan-perbuatan yang dituduhkan."

"Jadi kalau hanya dia terima sebagai seorang istri dikasih suami mobil dikasih uang, kan itu wajar aja kan," jelasnya.

Maka dari itu, Otto menuturkan untuk saat ini, Sandra belum bisa dinyatakan ikut terlibat dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp271 triliun.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini