News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi di PT Timah

Akun Instagram Sandra Dewi Menghilang, Praktisi Hukum Duga sang Artis Ingin Hilangkan Barang Bukti

Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Febri Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Praktisi hukum tanggapi soal akun Instagram Sandra Dewi yang mendadak menghilang pasca suaminya terjerat kasus korupsi.

Pengacara 49 tahun itu menganggap Sandra Dewi ingin menghindari hujatan-hujatan dari masyarakat.

"Kalau penyelidikan nggak mungkin sampai dihapus."

"Tapi kalau Sandra Dewi menghapus itu supaya masyarakat tidak mencemooh atau membully, maka upaya dia untuk menghilangkan barang-barang yang dikorupsi gitu" tuturnya.

Dugaan Keterlibatan Sandra Dewi dalam Kasus Korupsi Harvey Moeis

Di sisi lain, praktisi hukum Togar Situmorang juga menyoroti kasus korupsi yang melibatkan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis.

Soal Sandra Dewi yang sudah menjalani pemeriksaan, Togar Situmorang meminta agar terseretnya sang artis tak hanya berhenti di situ saja.

Sebab, Togar Situmorang mengacu dalam undang-undang tentang seseorang yang menerima serta menggunakan harta dan mengetahui hasil dari korupsi dapat dikenakan hukuman 5 tahun penjara.

"Kita harapkan tidak berhenti sampai di sini."

"Karena kita tahu kalau kita melihat atau mengacu di Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 terutama di pasal 5-nya itu jelas dikatakan bahwa yang menerima pendapatan yang diketahuinya atau diduga hasil tindak pidana, maka ancamannya sudah jelas yaitu 5 tahun," ungkap Togar Situmorang.

Artis Sandra Dewi usai jalani pemeriksaan sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi tata niaga PT Timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis, di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Jakarta, Kamis (4/4/2024).  (Tribunnews.com/Fauzi Nur Alamsyah)

Baca juga: Tanggapan Ustaz Derry Sulaiman soal Kasus Korupsi Suami Sandra Dewi, Singgung Iman Seorang Koruptor

Melihat Sandra Dewi sebagai istri Harvey Moeis, Togar meminta pihak Kejagung untuk segera menetapkan sang artis sebagai tersangka.

"Terkait Sandra Dewi sebagai istri dari Harvey Moeis dugaan Pasal 5 ini wajib pihak Kejagung segera menetapkan tersangka terhadap Sandra Dewi," katanya.

"Tidak terbatas hanya di 16 tersangka lainnya," imbuhnya.

Terkait Sandra Dewi yang menerima nafkah dari Harvey Moeis, Togar menilai hal itu harus dipisahkan dari suatu perbuatan kejahatan.

Ia pun menegaskan bahwa hal tersebut sudah termasuk dalam tindak pidana jika Sandra Dewi mengetahui pendapatan dari suaminya.

"Namun yang kita inginkan adalah bahwa ini adalah uang nafkah yang diberikan Harvey Moeis sebagai seabagi suami kepada istri yang namanya Sandra Dewi, ini tidak mengenal seperti itu kalau namanya suatu kejahatan."

"Dimana kita tahu kejahatan ya tetap kejahatan, jadi tidak hanya karena mereka suami istri kewajiban sang suami memberikan nafkah sehingga sang istri terhindar, itu tidak begitu."

"Karena di dalam undang-undang yang namanya jahat ya tetap jahat, pelaku dan penerima wajib dihukum" katanya.

(Tribunnews.com/Ifan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini