Pasalnya diterima atau ditolaknya permohonan pembebasan bersyarat Teddy adalah hak prerogatif pihak lapas.
"Adapun ketika ditolak permohonan tersebut itu adalah hak progratif dari kalapas. Jadi kami hanya bisa berupaya berdoa ya semoga permohonan tersebut dikabulkan," ujar Wati Trisnawati.
Menurut kuasa hukum Teddy, terdapat dua persyaratan agar permohonan pembebasan bersyarat dikabulkan.
Yakni terpidana telah menjalani masa dua per tiga masa hukuman dan berkelakuan baik selama di masa penahanan.
Mendengar hal itu, Teddy Pardiyana dikabarkan turut antusias untuk mengikuti program tersebut.
"Jadi ketika Pak Teddy mendengar ada program pembebasan bersyarat, dia bersyukur dan ingin ikut program tersebut."
"Terlepas dikabulkan atau tidaknya permohonan tersebut. Kami selaku kuasa hukum dan Pak TD sendiri hanya bisa berdoa dan berupaya semoga permohonan tersebut dapat dikabulkan," pungkas Wati Trisnawati.
(Tribunnews.com/M Alvian F)