Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI memastikan masa penahanan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis diperpanjang.
Masa penahanan Harvey Moeis di rumah tahanan (Rutan) Kejari Salemba, Jakarta Selatan diperpanjang 40 hari ke depan buntut kasus dugaan korupsi PT Timah.
"Sekarang masih yang bersangkutan ditahan di Rutan Kejari Jakarta Selatan, cabang zalemba dan sudah diperpanjang oleh penuntut umum 40 hari ke depan dari tanggal 16 - 25 Mei," kata Ketut Sumedana Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) di kantornya belum lama ini.
"Belum tidak ada perpindahan karena masih ditanganin penyidik Kejaksaan Agung," lanjutnya.
Ketut kemudian mengungkapkan alasan masa penahanan Harvey Moeis.
Baca juga: Sosok dan Peran B Jenderal Bintang 4 yang Terlibat Kasus Korupsi Timah Sebagai Bekingan Harvey Moeis
"Ya itu sudah prosesur kalau kita engga perpanjangan nnti dia keluar dari hukum," ujar Ketut.
"Kita punya kewenangan untuk menahan kurang kebih 60 hari, 20 hari untuk penyidik, diperpanjang penuntut umum 40 hari dan bisa diperpanjang juga sampai ke pengadilan kalau proses penyidikannya belum selesai," lanjutnya.
Sebelumnya Harvey Moeis telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi PT Timah Senin (1/4/2024).
Kemudian, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah melakukan penggeledhan ke rumah suami Sandra Dewi, Harvey Moeis di kawasan Pakubuwono, Jakarta Selatan pada Senin (1/4/2024).
Penggeledahan tersebut dilakukan usai Harvey Moeis diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.
Dua mobil mewah Harvey Moeis kini sudah teprarkir di Gedung Kejagung RI sejak Senin (1/4/2024) malam.
Kemudian ada aset uang senilai Rp 10 miliar dan 2 juta Dollar Singapura bila dirupiahkan mencapai Rp 23,5 miliar.
Kini Sandra Dewi ikut diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi PT Timah.