TRIBUNNEWS.COM - Tim kuasa hukum Christopher Stefanus Budianto (CSB) meluapkan kekecewaannya tekait sidang putusan laporan Jessica Iskandar yang ditunda.
Diketahui sebelumnya, artis Jessica Iskandar telah melaporkan CSB atas dugaan penipuan sejumlah aset saat menjadi rekan bisnis.
Penipuan yang dilakukan oleh CSB membuat, Jessica Iskandar mengalami kerugian mencapai nilai miliaran rupiah.
Atas pelaporan Jessica Iskandar tersebut, CSB dijatuhi tuntutan 3 tahun 6 bulan penjara.
Sidang putusan laporan wanita yang kerap disapa Jedar tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (17/4/2024) lalu.
Namun, dalam pembacaan hasil pututusan CSB ternyata harus ditunda oleh hakim PN Jakarta Selatan.
Hal tersebut tentu membuat CSB dan tim kuasa hukumnya meradang dan kecewa.
"Ya apa yang disampaikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait agenda hari ini, beliau menyampaikan bahwa putusan yang hari ini harusnya dibacakan ternyata ditunda," kata Darius Situmorang, kuasa hukum CSB, mengutip YouTube Cumicumi, Jumat (19/4/2024).
"Dengan alasan ya dari ketua pengadilan Jakarta Selatan ya terkaitan itu belum siap. Nah itu yang bisa saya sampaikan pada kesempatan hari ini," tambahnya.
Pihak CSB juga sangat menyayangkan alasan hakim yan disinyalir belum siap untuk memberikan keputusannya.
"Ada yang belum lengkap atau seperti apa terkait ungkapan lengkapnya itu. Kembali lagi pengadilan sendiri yang memutuskan terkait perkara ini."
Baca juga: Jessica Iskandar Berencana Tambah Momongan
"Kita sangat menyayangkan terkait adanya penyampaian dari majelis hakim yang menunda terkait putusan ini. Karena dengan alasannya yang belum siap itu sangat kami sayangkan," sambung Darius Situmorang.
Kekecewaan yang juga dirasakan oleh CSB sendiri sebagai terdakwa terkait penundaan putusan tersebut.
"Dari Pak Cristopher sendiri dia merasa kecewa. Karena seharusnya putusan ini dia harus terima dan dia juga harus ibaratnya melihat apa sih bunyi putusannya hari ini."