Menurut Otto Hasibuan, masyarakat tak boleh menghakimi Sandra Dewi dan Harvey Moeis begitu saja.
Otto Hasibuan menyebut Sandra dan Harvey dalam kasus ini belum tentu bersalah.
Ia juga menganut sistem praduga tak bersalah.
Di mana, Otto tak berani menyatakan seseorang bersalah atau terlibat sebelum ada putusan dari pengadilan.
"Saya kira kita nggak boleh juga terlalu awal men-judge. Kita harus menganut prinsip praduga tidak bersalah," terang Otto, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Sabtu (6/4/2024).
"Sandra Dewi kan hanya istri yang dituduh sekarang ini suaminya, ini suaminya sendiri pun belum tentu kita bilang juga bersalah."
"Dia hanya dijadikan tersangka kan, itu dia tersangka, tapi kan belum tentu bersalah juga," paparnya.
"Memang prinsip hukum, kalau dia bersalah ya tentu proses hukum yang menentukan."
"Jadi kita tidak bisa menyatakan lebih dulu dia melakukan tindak pidana, sebelum adanya putusan pengadilan," imbuhnya.
Untuk kasus Sandra Dewi sendiri, Otto Hasibuan menilai wanita 40 tahun itu belum bisa terbukti bersalah dalam tuduhan menerima uang dari sang suami.
Baca juga: Soal Penggeledahan Rumah Sandra Dewi, Praktisi Hukum Minta Kasus Korupsi Harvey Moeis Diusut Tuntas
"Apalagi Sandra ini kan istri, bagaimana seorang istri dianggap terlibat dalam perbuatan, kalau dia hanya menerima dari suaminya," ujar Otto.
"Kecuali dia ikut terlibat melakukan kegiatan-kegiatan yang dituduhkan."
"Jadi kalau dia hanya terima sebagai seorang istri seperti mobil, uang, itu kan wajar."
"Belum bisa dikatakan dia itu terlibat, karena dia hanya istri," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin)