Laporan Wartawan Tribunnews.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM - Jessica Iskandar sudah mengikhlaskan 11 mobil miliknya yang digelapkan oleh eks rekan bisnis Christopher Stefanus Budianto (CSB) alias Steven.
Ia menyerahkan sepenuhnya proses hukum Steven kepada aparat.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diketahui telah menjatuhkan vonis dua tahun enam bulan penjara terhadap Steven atas perbuatan penggelapan tersebut, Senin (22/4/2024).
Steven dinilai terbukti melanggar pasal 378 KUHP berkait penipuan dan penggelapan.
Dalam vonis, hakim juga meminta pihak kejaksaan untuk mengembalikan mobil Alphard milik Jessica Iskandar, yang disita dari Steven untuk barang bukti.
Baca juga: CSB Divonis 2,5 Tahun Penjara Atas Penggelapan Mobil Jessica Iskandar
"Barang bukti berupa satu unit mobil dengan spesifikasi unit mobil merek Toyota, Tipe Alphard 2.5 G AT, dengan Nomor Polisi B 73 DAR, Nomor Rangka JTNGF3DH3J8020563, Nomor Mesin 2ARJ215980 tertanggal 27 Februari 2021, Dikembalikan kepada Saksi Jessica Iskandar," ucap Majelis Hakim.
Jessica sendiri mengaku mengalami kerugian hampir Rp 10 miliar akibat ulah Steven.
"Aku ikhlaskan semuanya, meskipun butuh waktu dan drama yang panjang. Yang pasti aku cuma minta keadilan aja dalam kasus aku," ujar Jessica.
Berkait vonis, CSB alias Steven tidak langsung mengambil keputusan apakah ia menerima putusan hakim atau melakukan banding, dikarenakan ingin berpikir dahulu.
"Saya meminta waktu satu Minggu untuk pikir-pikir yang mulia," ungkap Steven.