News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jessica Iskandar Ditipu

Divonis 2,5 Tahun Penjara, CSB Eks Rekan Bisnis Jessica Iskandar Wajib Kembalikan Mobil Jedar

Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Akhir pelarian Christoper Stefanus Budianto alias Steven berakhir saat ia sedang berjalan sore di Bangkok, Thailand, Senin (20/11/2023). Kini, Tak hanya vonis 2,5 tahun penjara, Majelis Hakim juga mewajibkan CSB untuk mengembalikan satu mobil merek Alphard kepada Jessica Iskandar.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Jakarta Selatan telah memutuskan hukuman pidana untuk terdakwa CSB atau Christopher Stefanus Budianto 2,5 tahun penjara.

Diketahui, CSB ditetapkan sebagai terdakwa atas kasus penipuan 11 mobil milik Jessica Iskandar dengan total kerugian hampir Rp10 miliar.

Baca juga: Akhir Kasus Jessica Iskandar Ditipu Miliaran, Dari Sewa Mobil hingga Teman Bisnis Divonis Penjara

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan," kata Hakim Ketua di ruang sidang, Senin (22/4/2024).

Majelis Hakim juga mewajibkan CSB untuk mengembalikan satu mobil merek Alphard kepada Jessica Iskandar.

Mobil tersebut merupakan barang bukti yang disita kejaksaan dan milik Jessica Iskandar.

Baca juga: Kuasa Hukum CSB Yakin Kliennya Divonis Bebas, Usai Sidang Kasus Penipuan Jessica Iskandar Ditunda

"Satu unit mobil dengan spesifikasi unit mobil merek Toyota, Tipe Alphard 2.5 G AT, dengan Nomor Polisi B 73 DAR, tertanggal 27 Februari 2021 dikembalikan kepada saksi Jesisca Iskandar," ujar Hakim Ketua.

Adapun vonis CSB ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya.

Jessica Iskandar dan Christopher Stefanus Budianto alias CSB - Sikap Jessica Iskandar dipertanyakan kuasa hukum CSB, lantaran tidak pernah hadir dalam persidangan kasus penipuan yang dilaporkannya. (Kolase Tribunnews)

Dalam sidang tuntutan, CSB dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Lebih lanjut Majelis Hakim memberikan waktu satu minggu untuk CSB mengajukan banding.

Namun dari pihak CSB belum memutuskan apakah akan banding atau menerima keputusan hakim ini.

"Saya mikir-mikir dulu majelis hakim," ungkap CSB.

Sebagai informasi, awalnya Jessica Iskandar dan CSB merupakan rekan bisnis.

Dimana Jessica Iskandar merentalkan mobil-mobilnya yang dikelola CSB.

Namun, Jessica Iskandar merasa ditipu kemudian ia melaporkan CSB ke Polda Metro Jaya pada 15 Juni 2022.

Atas kasus ini, 11 mobil mewah milik Jessica Iskandar hilang dengan total kerugian mencapai Rp 9,8 miliar.

CSB ditangkap di Thailand setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Februari 2023.

Atas perkara tersebut, Jessica Iskandar mengaku keuangannya sempat ambruk bahkan beberapa artis pun membantunya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini