TRIBUNNEWS.COM - Satreskoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap enam orang tersangka kasus narkoba, dua di antaranya selebgram Chandrika Chika dan atlet E-Sport Aura Jeixy.
Penangkapan tersebut terjadi di sebuah hotel kawasan Karet Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin (23/4/2024) pukul 23.00 WIB
Polisi melakukan penggerebekan saat tersangka AT, MJ, AMO, CK, BB, dan HJ tengah mengadakan pesta narkoba.
Adapun dalam penangkapan, polisi pun menyita sejumlah barang bukti.
Yakni sebuah pod atau pack rokok elektronik elektrik yang berisi cairan mengandung narkotika jenis ganja atau liquid THC.
Dalam rilis resmi, Wakasat Resnarkoba Polres Jakarta Selatan AKP Rezka Anugras dan didampingi Kanit Resnarkoba AKP Tasyuri pun telah menetapkan keenamnya sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika.
"Perlu diketahui keenamnya sudah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika, namun kita akan dalami lagi" tegas AKP Rezka Anugras saat konferensi pers, Selasa (23/4/2024).
Kini keenam tersangka termasuk Chandrika Chika dan Aura Jeixy terancam hukuman penjara empat tahun.
"Pasal yang kita gunakan 127 nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana kurang lebih 4 tahun," terangnya.
Disinggung soal rehabilitasi, AKP Rezka Anugras mengatakan tidak menutup kemungkinan peluang bisa diberikan.
Namun demikian, tersangka harus bisa memenuhi sejumlah persyaratan untuk bisa direhabilitasi.
Baca juga: Chandrika Chika Diciduk Bareng 5 Temannya Terkait Narkoba, Polisi Sita Rokok Elektrik Isi Ganja
"Apabila memang memenuhi persyaratan untuk dilakukan rehabilitas, maka tidak menutup kemungkinan akan dilakukan rehabilitasi," tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, AKP Rezka Anugras membongkar selebgram yang terkenal dengan joget Papi Chulo itu sudah setahun mengenal narkoba.
Hal itu berdasarkan pengakuan langsung dari Chika selama proses pemeriksaan.