News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Chandrika Chika Terjerat Narkoba

Chandrika Chika-Aura Jeixy Pakai Narkoba, Terancam 4 Tahun Penjara, Polisi: Ada Peluang Rehabilitasi

Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Chandrika Chika-Aura Jeixy Pakai Ganja terancam empat tahun penjara.

TRIBUNNEWS.COM - Satreskoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap enam orang tersangka kasus narkoba, dua di antaranya selebgram Chandrika Chika dan atlet E-Sport Aura Jeixy.

Penangkapan tersebut terjadi di sebuah hotel kawasan Karet Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin (23/4/2024) pukul 23.00 WIB

Polisi melakukan penggerebekan saat tersangka AT, MJ, AMO, CK, BB, dan HJ tengah mengadakan pesta narkoba.

Adapun dalam penangkapan, polisi pun menyita sejumlah barang bukti.

Yakni sebuah pod atau pack rokok elektronik elektrik yang berisi cairan mengandung narkotika jenis ganja atau liquid THC.

Dalam rilis resmi, Wakasat Resnarkoba Polres Jakarta Selatan AKP Rezka Anugras dan didampingi Kanit Resnarkoba AKP Tasyuri pun telah menetapkan keenamnya sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika.

"Perlu diketahui keenamnya sudah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika, namun kita akan dalami lagi" tegas AKP Rezka Anugras saat konferensi pers, Selasa (23/4/2024).

Kini keenam tersangka termasuk Chandrika Chika dan Aura Jeixy terancam hukuman penjara empat tahun.

"Pasal yang kita gunakan 127 nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana kurang lebih 4 tahun," terangnya.

Disinggung soal rehabilitasi, AKP Rezka Anugras mengatakan tidak menutup kemungkinan peluang bisa diberikan.

Namun demikian, tersangka harus bisa memenuhi sejumlah persyaratan untuk bisa direhabilitasi.

Baca juga: Chandrika Chika Diciduk Bareng 5 Temannya Terkait Narkoba, Polisi Sita Rokok Elektrik Isi Ganja

"Apabila memang memenuhi persyaratan untuk dilakukan rehabilitas, maka tidak menutup kemungkinan akan dilakukan rehabilitasi," tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, AKP Rezka Anugras membongkar selebgram yang terkenal dengan joget Papi Chulo itu sudah setahun mengenal narkoba.

Hal itu berdasarkan pengakuan langsung dari Chika selama proses pemeriksaan.

"Untuk Chandrika Chika dia mengakui pertama kali dia mengenali narkotika itu sudah satu tahun lebih," jelas AKP Rezka Anugras.

Terkait modus penggunaan narkoba keenam tersangka, polisi menegaskan tidak ada motif tertentu.

Disebutkan tersangka memakai narkoba hanya untuk kesenangan semata.

"Tidak ada tujuan khusus pakai narkoba, karena pergaulan aja dalam circle yang sering menggunakan narkoba, menurut mereka hal lumrah memakai itu," ujarnya lagi.

Petugas menunjukkan barang bukti dan enam selebgram yang menjadi tersangka kasus penyalahgunaan narkoba, termasuk Chandrika Chika, dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2024). Keenam selebgram itu sebelumnya ditangkap petugas saat pesta narkoba di hotel Jakarta Selatan, Senin 22/4/2024) malam.  (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan)

Usai dilakukan tes urine, keenam tersangka juga telah ditetapkan positif narkoba.

Empat orang pisitif ganja, sementara dua lainnya ditetapkan positif metamfetamina.

"Yang ganja AT, MJ, CK, AMO, dan metamfetamina itu HJ, BB," terangnya.

Baca juga: Alasan Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Selama Setahun, Disebut Lumrah di Pergaulannya

(Tribunnews.com/Ayu)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini